suara-publik.com skyscraper
suara-publik.com skyscraper

Curi Tutup Saluran Jenis Plat Baja di Tanjung Sari, Yan dan Adi Diadili

avatar suara-publik.com
Foto: Dua terdakwa Yan Mahendra dan Adi Sony Saputra menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu (28/09/2022).
Foto: Dua terdakwa Yan Mahendra dan Adi Sony Saputra menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu (28/09/2022).
suara-publik.com leaderboard

Surabaya, suara publik - Sidang perkara pencurian tutup saluran beton bertulang yang terbuat dari plat baja, didaerah Tanjungsari Surabaya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Uwais Deffa I Qorni dari Kejari Tanjung perak mendudukkan dua terdakwa Yan Mahendra dan Adi Sony Saputra di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu (28/09/2022).

Sidang dengan agenda keterangan saksi JPU Putu Eka menghadirkan saksi Subandrio anggota polisi dan Indra Risaantoko. Indra Riswantoko mengatakan " bahwa sebenarnya kami sudah sering kehilangan, setelah berita Viral baru kita tindak lanjuti."

Sementara Subandrio menjelaskan bahwa, dari pengakuan terdakwa ada 5 orang yang membantu mengambil penutup air plat baja tersebut dengan cara paksa, kemudian diangkut mengunakan becak, dibawah ke makam Mbah Mulya Jl.Asem V Surabaya, untuk di potong-potong dengan mengunakan gerinda.

"Oleh terdakwa penutup air itu dipotong di makam Mbah Mulya," katanya.

Atas keterangan para saksi polisi, para terdakwa tidak membantahnya.

Lanjut pemeriksaan terhadap para terdakwa, yang intinya mengakui telah mengambil penutup plat saluran beton, secara paksa dengan cara dicongkel mengunakan linggis dan dilakukan pada malam hari.

" Saya congkel pakai linggis sudah bisa lepas, gak ada penguncinya, jelas terdakwa.

Saat disingung oleh Majelis Hakim apakah benar pengambilan penutup saluran dilakukan oleh lima orang dan setelah dipotong lalu dijual uangnya dibuat apa? " Benar pak hakim dibantu lima orang, uangnya buat mabuk- mabukan bersama," tanpa ada penyesalan dari terdakwa.

Diketahui, bahwa Yan Mahendra bersama Pendik (DPO) menggunakan becak, terdakwa Adi Sony berboncengan dengan Ruly dan Jamas yang statusnya masih (DPO) mengunakan sepeda motor Honda Vario, ke jalan Tanjung Sari tepatnya depan rumah no.6A Surabaya, persiapkan alat palu dan betel buat mencuri.

Sekitar jam 00.46 saat keadaan sekitar sepi Pendik (DPO) merusak semen menggunakan palu dan betel yang melekat disekeliling tutup saluran air yang terbuat dari besi cor dan dilanjutkan oleh para terdakwa yang dibantu Pendik (DPO), Ruly (DPO), dan James (DPO) bersama sama mengangkat secara paksa penutup saluran air tersebut hingga akhirnya berhasil terlepas kemudian dinaikan keatas becak yang telah dipersiapkan.

Para terdakwa bergegas meninggalkan tempat tersebut kearah makam Mbah Mulya Jl.Asem V, untuk menyimpan, lalu pulang kerumah masing- masing.

Keesokan harinya Kamis 02 Juni 2022 jam 08.00 wib, para terdakwa termasuk para DPO, membawa mesin gerinda untuk memotong menjadi kecil- kecil tutup saluran plat baja tersebut, lalu dijual, dijual kepada orang tak dikenal di jalan bambe Gresik, tanpa sepengetahuan pihak Dinas Sumberdaya Air dan Binamarga Pemerintah Kota Surabaya.

Atas perbuatan para terdakwa , pihak Dinas Sumberdaya Air dan Bina marga Pemerintah Kota Surabaya yang diwakili oleh Indra Riswantoko mengalami kerugian sekitar Rp.93.802.950,-.

Sebagaimana diatur dan diancam dengan Pasal 363 ayat (1) ke-4 dan ke-5 Jo Pasal 65.KUHP.(Sam)

Editor : Redaksi

DKP Harkitnas