Jaksa penuntut umum Herlambang Adhi Nugroho dalam dakwaannya menjelaskan, Wafiqur berkomplot dengan Asmunir untuk mengeluarkan stok kontainer yang berada di depo empty di Jalan Teluk Kumai Timur. Kedua terdakwa terlebih dulu menentukan target kontainer yang berada di depo itu. Mereka kemudian mencatat sebagai stok kontainer opname depo empty di aplikasi komputer.
Saat Wafiqur bertugas jaga di depo, dia memindahkan kontainer yang telah menjadi target untuk dinaikkan ke truk yang dikemudikan Asmunir. Kontainer yang berhasil dikeluarkan itu kemudian dihapus dari data stok kontainer empty PT JPT. Asmunir lantas membawa kontainer tersebut menggunakan truk menuju ke Garasi di Jalan Kalianak.
Asmunir menyerahkan kontainer-kontainer itu kepada M. Suhartono yang juga menjadi terdakwa dalam berkas terpisah. Munaji yang juga sebagai terdakwa dalam berkas lain lalu menurunkan kontainer dari truk untuk dipindahkan ke trailer miliknya. Kontainer itu kemudian dijual kepada Kurniawan yang kini masih buron di Jalan Tambak Osowilangun. Kontainer-kontainer itu laku terjual seharga Rp 20 juta hingga Rp 24 juta.
"Munaji menginformasikan kepada Suhartono bahwa kontainer sudah terjual dan hasilnya mereka bagi bersama," kata jaksa Herlambang dalam dakwaannya.
Perbuatan para terdakwa terungkap setelah Abdul Azis Riduwan, manajer operasional PT JPT mengecek secara fisik kontainer di depo empty. Hasilnya, ditemukan kontainer yang keluar dari stok di depo tersebut tetapi tidak ada data masuk. PT JPT lalu mengaudit internal dan didapati kekurangan 47 kontainer. Akibatnya, PT JPT merugi Rp 1,5 miliar.
Asmunir dan Wafiqur mengakui perbuatannya. Mereka sudah lama menggelapkan kontainer tersebut. "Sudah sejak 2020 hingga Mei tahun ini. Saya jual ke Subartono. Hasilnya dibagi," kata Wafiqur saat diperiksa sebagai terdakwa dalam sidang secara video call di ruang Kartika 2 Pengadilan Negeri Surabaya, Kamis (29/09/2022).
Atas perbuatan para terdakwa, PT. JATIM PETROLEUM TRANSPORT mengalami kerugian sebesar Rp.1,5 Miliar.
Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 374 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.(Sam)
Editor : Redaksi