suara-publik.com skyscraper
suara-publik.com skyscraper

Gelapkan Dana BRI Link Milik Fikri, Laila Divonis 1 Tahun Penjara di PN Gresik

avatar suara-publik.com
  • URL berhasil dicopy

Gresik. ( suara-publik.com) - Telah terbukti secara sah dan menyakinkan terdakwa Kasus penggelapan dana BRI link di Bawean, Pengadilan negeri Gresik telah menjatuhkan putusan (vonis) terhadap terdakwa saudari Laila (21), sebagaimana 

Pasal 374 KUHP: Penggelapan yang dilakukan oleh orang yang penguasaannya terhadap barang disebabkan karena ada hubungan kerja atau karena pencarian atau karena mendapat upah untuk itu, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun”.

Kamis (29/9/2022)

ELA begitu panggilan akrabnya, Warga dusun Sarambeh Desa Kebuntelukdalam Kecamatan Sangkapura ini divonis majelis hakim yang diketuai Agus Waluyo SH.MH, dengan putusan (vonis) hukuman penjara atau kurungan selama 1( satu ) tahun karena telah terbukti secara sah dan meyakinkan menggelapkan dana BRI link Bawean milik Ramadhan Fikri (26) warga asal desa Kotakusuma Kecamatan Sangkapura sebesar Rp 104.000.000.

Putusan majelis hakim lebih ringan 6 bulan dari tuntunan jaksa penuntut umum, Nugroho Tanjung, SH.MH yang menuntut terdakwa Laila satu tahun enam bulan penjara,

Terpisah saat dikonfirmasi wartawan, apakah sudah puas dengan vonis majelis hakim tersebut, Fikri Sapaan akrab pemilik BRI link Bawean ini minta jaksa penuntut umum untuk upaya banding, saya pingin vonis yang maksimal biar ada efek jera bagi pelaku kriminal (kejahatan) pintanya, Kamis (29/9/2022).(imam)

Editor :