suara-publik.com skyscraper
suara-publik.com skyscraper

Penangguhan Penahanan Ditolak, Terdakwa Umi C Meninggal di Tahanan Polres Tanjung Perak, Pengacara Akan Adukan ke Komnasham Hingga Presiden

avatar suara-publik.com
  • URL berhasil dicopy
Foto: Almarhum UMI CHOLIFAH saat di Rumah Sakit
Foto: Almarhum UMI CHOLIFAH saat di Rumah Sakit

Surabaya, suara publik - Umi Cholifah, terdakwa kasus pemalsuan surat meninggal dunia di dalam tahanan Rutan Polres Pelabuhan Tanjung Perak pada Kamis (29/9) petang. Pengacara Umi, Sahlan Azwar menyatakan, kliennya tersebut meninggal karena sakit jantung. Sahlan menyesalkan perlakuan terhadap Umi hingga akhirnya meninggal.

Menurut dia, sejak ditetapkan sebagai tersangka di Polres Pelabuhan Tanjung Perak, pihaknya sudah mengajukan penangguhan penahanan terhadap Umi. Alasannya, karena perempuan ini punya riwayat penyakit jantung.

"Sudah ada surat dokter dan obat tetapi tidak dihiraukan dan terus dipanggil serta ditahan," kata Sahlan.

Penahanan Umi tetap berlanjut hingga disidangkan di Pengadilan Negeri Surabaya. Majelis hakim tetap memperpanjang masa penahanan meskipun Sahlan sempat mengajukan permohonan penangguhan penahanan. Alasannya, Umi layak ditahan.

"Kondisi yang katanya layak ditahan tanpa pertimbangan dokter lain atau dokter pembanding adalah tindakan yang keliru yang merusak prinsip keadilan," ungkapnya. 

Meninggalnya Umi di dalam penjara karena permohonan penangguhan penahanannya ditolak menurutnya merupakan perbuatan melanggar hukum yang dilakukan aparat penegak hukum. Sahlan akan mengadukan peristiwa ini ke Komnas HAM, Kompolnas, Jamwas, Komisi Yudisial hingga Presiden RI.

Jaksa Sulfikar mendakwa Umi telah memberikan keterangan palsu dalam surat ikatan jual beli buatan notaris yang termasuk dalam akta otentik. Umi mengaku sebagai pemegang Petok D saat menjual tanah bersertifikat hak milik atas nama Wenas Panwell. Pengakuan itu dituangkan dalam ikatan jual beli. Padahal, petok D tersebut sudah tidak tercatat di buku Kelurahan Asemrowo karena sudah berubah menjadi sertifikat atas nama Wenas. 

Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum Sulfikar saat dikonfirmasi mengatakan, pihaknya tidak pernah menerima surat penangguhan penahanan dari pengacara terdakwa. "Kami hanya meneruskan saja penahanan dari polres. Kalau terdakwa sudah meninggal, kami menghentikan penuntutannya," kata Sulfikar.(Sam)

Editor :