suara-publik.com skyscraper
suara-publik.com skyscraper

Patungan Beli Sabu 1 Poket, Saat Tes Urine 1 Positif 1 Negatif, Riska dan Akbar Dihukum 30 Bulan Penjara

avatar suara-publik.com
  • URL berhasil dicopy
Foto; Terdakwa Moch.Riska Maulana dan Akbar Fandi,menjalani sidang putusan hakim, di ruang Candra PN.Surabaya, secara online.
Foto; Terdakwa Moch.Riska Maulana dan Akbar Fandi,menjalani sidang putusan hakim, di ruang Candra PN.Surabaya, secara online.

Surabaya, suara publik - Sidang perkara penyalahgunaan narkotika jenis sabu 1 poket yang dibeli cara patungan oleh para budak sabu terdakwa Moch.Riska Maulana bersama dengan Akbar Fandi Afrizal, diruang Candra PN.Surabaya, secara online.

Dalam amar putusan yang dibacakan hakim ketua Taufik Tatas,Mengadili,

menyatakan para terdakwa telah melakukan Pindak pidana penyalahgunaan narkotika golongan 1 jenis sabu bagi diri sendiri "

 Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 ayat (1) KHUP dalam dakwaan alternatif JPU.

Menghukum oleh karena nya terhadap terdakwa dengan pidana penjara masing- masing selama 2 tahun dan 6 bulan.dikurangi selama para terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah supaya para terdakwa tetap ditahan.

Menyatakan barang bukti, 1 poket sabu berat 0,28 gram beserta pembungkusnya, Dirampas untuk dimusnahkan.

Putusan hakim lebih ringan dari penuntutan Jaksa Hadi Winarno dari Kejari Surabaya, dengan dengan pidana penjara masing-masing selama 3 tahun. 

Terhadap putusan hakim kedua terdakwa melalui Penasehat hukumnya Fardiansyah SH, dari LBH Lacak,

Menyatakan merima, " Kami menerima yang mulia," ujar terdakwa bersamaan.

Disaat penangkapan kedua terdakwa, dilakukan tes urine oleh penyidik didapatkan fakta bahwa urine Riska positif, sedangkan urine Akbar negatif.

Diketahui sebelumnya pada hari Senin tanggal 16 Mei 2022 sekitar pukul 17.00 wib, di Jalan Simokerto sebelah utara perempatan Kaliondo,Simokerto Surabaya. Saksi Edu Yoga Permana dan saksi Toni Ratrianto anggota Polsek Karangpilang Surabaya.

Yang sebelumnya mendapatkan informasi dari masyarakat, saksi melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap para terdakwa, ditemukan 1 poket sabu 0,28 gram serta bungkusnya, ditemukan di saku celana belakang terdakwa Moch.Riska Maulana. Para terdakwa membeli 150 ribu cara patungan ke Arif (DPO) di Jalan Sidotopo Pasar Surabaya.

Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dalam dakwaan pertama JPU.(Sam)

Editor :