Surabaya, suara publik - Sidang perkara penyalahgunaan Narkotika jenis sabu, ditangkap dengan Barang bukti sisa sabu dalam pipet, klip plastik bekas isi sabu, klip plastik kosong, dengan terdakwa Mahlan Nur Rozak bin Sahlan, diruang Candra, PN.Surabaya,secara online.
Dalam agenda tuntutan oleh JPU Sulfikar dari Kejari Tanjung Perak,
Menyatakan terdakwa Mahlan Nur Rozak terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu bagi diri sendiri," Sebagaimana dalam dakwaan Pasal 127 Ayat (I) Huruf a UURI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dakwaan alternatif kedua JPU.
Menghukum Terdakwa dengan Pidana Penjara selama 4 Tahun dikurangi selama berada dalarn tahanan dengan perintah Terdakwa tetap berada dalam tahanan.
Barang bukti, alat pipet kaca dan tutup botol yang dilubangi tutup botolnya. 1pipet kaca masih ada sisa sabu, 10 klip plastik bekas isi sabu,2 buah sedotan plastic serok sabu, 1 HP merk evercross, Dirampas untuk dimusnahkan.
Diketahui sebelumnya, hari selasa tanggal 07 Juni 2022, jam 20.00 wib terdakwa Mahlan sepakat untuk konsumsi sabu bersama Hendro (DPO), terdakwa menyiapkan alat menghisap sabu.
Selanjutnya terdakwa Mahlan bersama Hendro (DPO), memakai sabu di kamar kos bergantian menyedot hingga sabu habis, terdakwa menyuruh Hendro menyimpan alat tersebut.
Pada hari Sabtu 11 Juni 2022 jam 20.00 wib, terdakwa Mahlan ditangkap anggota polisi saksi Yatimun dan saksi Novriadi dikosnya jalan Simo Katrungan Bantu no.1 Surabaya.
Perbuatan terdakwa Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika, dalam dakwaan pertama Jaksa.(Sam)
Editor : Redaksi