Surabaya, suara publik - Sidang lanjutan perkara penganiayaan terhadap korbannya dr. Eric Kurniawan, dengan terdakwa Loka Chandra, dengan agenda putusan hakim, diruang Kartika 1, Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin (03/10/2022).
Dalam amar putusan yang dibacakan oleh hakim ketua majelis, mengadili, Menyatakan terdakwa Loka Chandra telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana "penganiayaan", Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 Ayat (1) KUHP, dalam Dakwaan JPU.
Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Loka Chandra selama 3 bulan dikurangi masa penahanan dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan.
Barang bukti :
1 buah alat pel, Dirampas untuk dimusnahkan.
1 lembar surat rawat inap dari Rumah Sakit PHC Surabaya.Tetap terlampir dalam berkas perkara.
Putusan hakim lebih ringan dari penuntutan Jaksa Diah Ratri Hapsari dari Kejari Tanjung Perak, dengan pidana penjara selama 6 bulan.
Terhadap putusan hakim, terdakwa Loka Chandra melalui penasihat hukumnya menyatakan pikir - pikir, demikian pula terhadap JPU menyatakan pikir- pikir.
Diketahui sebelumnya pada hari Rabu, 29 Desember 2021, sekitar pukul 13.00 WIB saksi Eric Kurniawan datang ke rukonya yang berada di Ruko Sentra Taman Gapura H-23 Surabaya.
Eric melihat di depan rukonya terparkir kendaraan milik pelanggan rumah makan yang berlokasi di sebelah rukonya, saksi yang mengakibatkan saksi tidak bisa masuk ke dalam rukonya.
Kemudian Saksi mendatangi terdakwa Loka pemilik rumah makan, untuk meminta pelanggannya memindahkan kendaraan yang menghalangi di depan rukonya, namun Saksi mendapat jawaban “ini parkir untuk umum”, mendapat jawaban seperti itu kemudian saksi Eric memarkir kendaraannya di depan ruko tempat rumah makan tersebut, kemudian ketika saksi sudah memasuki ruko miliknya tiba-tiba terdakwa mendatangi saksi dan saksi mengatakan “apa?” selanjutnya terdakwa merasa emosi karena merasa ditantang.
Terdakwa Loka langsung memukul dengan menggunakan tangan kanan terdakwa yang dalam keadaan mengepal mengarah ke kepala saksi Eric Kurniawan hingga mengakibatkan kacamata saksi Eric terjatuh, lalu terdakwa memukul Saksi Eric lagi sebanyak 2 kali mengenai kepala.
Loka kembali memukul Eric beberapa kali,sempat dilerai orang- orang sekitar, Masih emosi terdakwa mengambil alat pel di depan ruko Eric dan memukul tangan saksi Eric.
Atas kejadian pemukulan oleh terdakwa saksi Eric Kurniawan mengalami luka dibagian kepala sebelah kiri, dibelakang telinga, lengan kiri lebam, dan saksi Eric Kurniawan merasa sakit kepala hingga sempat dirawat inap di Rumah Sakit PHC Surabaya selama dua hari.
Kesimpulan : Kelainan tersebut diatas akibat kekerasan Tumpul.(Sam)
Editor : Redaksi