Surabaya, suara publik - Sidang perkara pidana penipuan dengan berlanjut, modus kerjasama pemodalan pengadaan alat kesehatan dengan SPK fiktif mengaku proyek dari pemerintah penanggulangan Covid 19, sehingga empat korban investasinya merugi hingga Rp.318.410.450,- dengan terdakwa Nicko Agatha Alim bersama dengan Tiara Natalia Alim ( berkas terpisah dan perkara telah inkracht), diruang Sari 2 PN.Surabaya, secara Vidio call, Selasa (04/10/2022).
Dalam dakwaan yang dibacakan JPU Sabetania Paembonan dari Kejati Jatim,menyatakan terdakwa Nicko Agatha telah, "melakukan perbuatan dengan maksud untuk menguntungkan dirinya sendiri secara melawan hukum, mempergunakan nama palsu atau keadaan palsu, dengan mempergunakan tipu muslihat ataupun susunan kata-kata bohong, menggerakkan seseorang untuk menyerahkan sesuatu benda,"
Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 378 KUH Pidana jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.
Jaksa menghadirkan empat orang saksi sebagai korban penipuan investasi abal- Abal berupa pengadaan alat kesehatan,
Saksi Aditya Ptawira Kencana (pelapor), Saksi Michael Andreas, dan Saksi Monica Nyssa, Ketiga saksi oleh majelis hakim diperiksa bersamaan karena ditipu modus dan terdakwa yang sama.
Dalam keterangan keempat saksi tersebut, mengatakan mengalami kerugian karena ditipu terdakwa masing- masing sebesar, Aditya sebesar Rp.75 juta, Michael Andreas kerugian Rp.138.813.350,-, Saksi Anditya Tantono kerugian Rp. 62.380.600,-, dan Saksi Monica Nyssa Anastasia Rp. 42.034.000,-. Sampai perkara ini disidangkan menurut pengakuan para saksi, uang tersebut tidak kembali.
Diketahui, sebelumnya sekitar bulan Mei 2021 terdakwa Nicko Agatha Alim diajak Tiara Natalia Alim untuk ikut dalam suntik modal alat kesehatan dengan keuntungan 50%/per item alat kesehatan dalam 14 hari.
Selanjutnya terdakwa Nicko menghubungi saksi Aditya Ptawira Kencana (pelapor) untuk investasi modal alkes yang dijalankan Tiara Natalia Alim.Karena selalu diajak sehingga saksi Aditya mau ikut investasi.Selanjutnya bergabung di grup WhatsApp New Sultan beranggotakan 11 orang, diantaranya terdakwa Nicko, Michael Andreas Saisab, Aditya Tantono, Monica Nyssa Anastasia dan Tiara Natalia Alim.
Keuntungan 40%/per item alat, yang dikatakan oleh terdakwa kepada saksi Aditya Prawira, alat kesehatan tersebut dijual ke beberapa rumah sakit.
Terdakwa Nicko dan kakaknya Natalia menyakinkan korbanya dengan mengatakan pengadaan alat kesehatan ini aman, legal, karena proyek ini berhubungan dengan pemerintah yang menyediakan banyak dana untuk penanganan Covid-19.Sehingga para korbannya menjadi yakin.
Tanggal 03 September 2021 saksi Aditya transfer ke rekening Tiara Natalia sebesar Rp. 1.932.000,- di tanggal 17 September menerima kembali modal dan keuntungan sebesar Rp.2.176.800,-
Mentransfer Rp. 51.800.000,- , menerima kembali modal dan keuntungan sebesar Rp. 56.280.000,-.
Dan beberapa kali dalam tanggal berbeda, saksi Aditya masih mendapatkan kembali modal dan keuntungan secara bervariasi.
Pada hari Kamis tanggal 14 Oktober 2021 sekitar pukul 22.00 wib bertempat di Hotel Shangri-La Surabaya, saksi Aditya menandatangani Perjanjian Modal Usaha Pemodal untuk masuk sebagai investor/pemodal juga ditandatangani oleh Tiara Natalia, Terdakwa Nicko.
Dalam grup whatsapp New Sultan diedarkan daftar penawaran alat kesehatan berupa file pdf yang disebut SPK (Surat Perintah Kerja) tanggal order 15 Oktober 2021, pembelian Alkes dengan kode JH-324, sebanyak 25 buah.
Selanjutnya mentransfer uang Rp. 29.000.000,- kerekening Tiara Natalia, telah kembali bersama keuntungan sebesar Rp.31.650.000, Kembali beberapa pemodalan pesan barang, telah kembali modal dan keuntungannya.
Namun mulai macet pengembalian modal dan keuntungan pada nilai Rp. 73.167.500,- ditransfer ke rekening Tiara Natalia, oleh terdakwa dan Tiara, namun modal dan keuntungan tidak dikembalikan terdakwa.
Saksi Aditya kembali mentransfer sebesar Rp.75.182.500,-juga tidak dikembalikan.
Ternyata pengadaan alat kesehatan yang ditawarkan tedakwa adalah fiktif dimana SPK (surat perintah kerja) juga fiktif, uang pengembalian modal dan keuntungan yang dilakukan terdakwa, adalah uang perputaran para korbannya.
Tak hanya Aditya sebagai korban, juga ada saksi Michael Andreas mengalami kerugian Rp.138.813.350,-. Saksi Anditya Tantono mengalami kerugian Rp. 62.380.600,-. dan Saksi Monica Nyssa Anastasia sebesar Rp. 42.034.000,-.
Akibat perbuatan terdakwa bersama Tiara, Aditya, Michael, Anditya dan Monica mengalami kerugian sejumlah Rp. 318.410.450,-.(Sam)
Editor : Redaksi