Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sulfikar, menyatakan terdakwa Mira Santika telah,
"dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan karena ada hubungan kerja atau mendapat upah untuk itu."
Sebagaimana diatur dan diancam dengan pidana dalam Pasal 374 KUHPidana.
Jaksa menghadirkan saksi Kaka Hartanto selaku pemilik PT.Sinar Rejeki Baru, saksi Felia bagian akunting, saksi Hari Sutanto sebagai General Manager, dan Suwarno sebagai marketing dan sales perusahaan.
Kaka Hartanto mengatakan kalau Mira bekerja pada perusahaannya sebagai admin, sejak 2015 sampai 2020, bertugas sebagai pencatat piutang, customer, perusahan dibidang Garment wilayah Surabaya dan Indonesia timur.
" Mira memanipulasi pembayaran dari customer dirubah di komputer, uang tagihan tidak masuk ke perusahaan, ada 12 costumer notanya jumlah nya di edit dirubah, untuk dibayarkan ke costumer yang dia pilihnya, nanti Suwarno bertugas menagih, sebenarnya nilainya 1,3 miliar, dibagi berdua," jelas saksi.
Saksi Felia tak beda jauh dengan keterangan saksi Kaka, "Perusahaan mengirim barang ke costumer, dikirim oleh sales, pembayarannya ditransfer biasanya langsung ke kasir, semestinya menjadi hak perusahaan, namun dirubah oleh Mira melalui data di komputer dan diedit, dikomputer dinyatakan sudah lunas." Jelas saksi Felia.
Giliran saksi Suwarno, hakim Cokorda menanyakan tentang dakwaan jaksa yang terbukti bahwa saksi Suwarno, adalah pelaku dalam penggelapan uang perusahaan dengan terdakwa Mira,
" Didakwaan ada turut serta melakukan, kamu memberi tahu cara untuk memanipulasi data kepada Mira, kamu menagih, tapi uang tagihannya kamu bagi dua sama Mira, seharusnya kamu jadi terdakwa juga," tanya hakim.
" Saya sudah mengembalikan uangnya yang bagian saya ke perusahaan yang mulia,dari total semuanya 1,3 miliar," kata Suwarno.
" Ya bukan berarti kalau kamu sudah kembalikan uangnya, bisa menghilangkan pidananya, seharusnya kamu juga terdakwa," tegas hakim.
Hakim Cokorda menunda sidang pada Rabu pekan depan dengan agenda beberapa customer dihadirkan JPU dipersidangan.
Diketahui, sebelumnya terdakwa Mira Santika merupakan karyawan PT.Sinar Rejeki Baru jalan Kalijudan Madya 2/11 Surabaya, sejak tanggal 11 November 2015 s/d tanggal 09 Oktober 2020 menjabat sebagai Admin.
Bertugas dan tanggung jawab, Melakukan pelunasan piutang dari uang masuk melalui transfer ke rekening perusahaan atau tunai yang diterima kasir. Memberikan laporan kepada perusahaan untuk beberapa customer yang terlambat. Dengan gaji setiap bulan Rp. 3,5 juta.
Terdakwa dan Suwarno yang sebagai Sales PT.SRB, membantu dalam penagihan terhadap customer yang jatuh tempo pembayaran dan menerima uang pembayaran ya g dititipkan ke Suwarno, untuk diserahkan ke perusahaan. Namun setelah menerima uang secara tunai atau transfer, tidak disetorkan ke Perusahaan ke rekening BCA an.Kaka Hertanto.
Justru keduanya terdakwa dan Suwarno memainkan uang tagihan tersebut dengan cara memanipulasi laporan pelunasan piutang, seakan akan telah lunas namun menggunakan data orang lain. Uang hasil pelunasan dari costumer dibagi dua, dari total seluruhnya Rp.1,3 Miliar, terdakwa Mira menerima dari Suwarno sebesar Rp. 692.954.250,-, suwarno sendiri lolos sebagai tersangka saat penyidikan dikarenakan telah mengembalikan uang yang digasaknya kepada perusahaan.
Akibat perbuatan terdakwa, saksi Kaka Hartanto pemilik PT.Sinar Rejeki Baru Mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp. 692.954.250,-.(Sam)
Editor : Redaksi