Surabaya, suara publik - Optical Network Terminal (ONT) merupakan modem optik yang menghubungkan 1 titik ke titik lainnya melalui kabel optik. Di Surabaya sendiri, ONT digunakan sebagai sarana penunjang Viu CCTV lampu lalu lintas.
Namun, beberapa titik di Surabaya dilaporkan hilang. Saat didalami, rupanya sebagian ONT yang mulanya tak bekerja itu rupanya raib.
Ternyata, sebagian diantaranya dicuri oleh terdakwa, Wahyudi Bin Kastiar. Dalam sidang, hal itu diakui Wahyudi di hadapan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Herlambang Adhi Nugroho dari Kejari Tanjung Perak.
Dalam dakwaannya, Herlambang mengatakan, hal tersebut terbongkar pada Kamis (9/6/2022) pagi sekitar pukul 09.00 WIB di Jalan Waspada, Gembong, dan Pasar Atom Surabaya. Menurutnya, saat itu Pegawai Telkom regional V Surabaya bagian Aset, Ivone Andayani mendapat laporan dari Pemkot Surabaya perihal gangguan CCTV.
Saat dikroscek, Ivone mendapati gangguan sepekan lebih, sekitar 30 Mei hingga 9 Juni 2022, terjadi gangguan kerusakan CCTV. Tak hanya itu, lampu lalu lintas di beberapa area Surabaya dan taman-taman milik Pemkot Surabaya juga mati.
"Saksi Davip Sutejo (rekan Ivone) langsung mengecek ke atas tiang Telkom, tempat dan melihat bahwa ONT, sarana penunjang Viu CCTV lampu lalu lintas sudah tidak ada atau hilang. Kemudian saksi Ivone Andayani langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polrestabes Surabaya," kata Herlambang saat membacakan tuntutan di Ruang Kartika, PN Surabaya. Rabu (05/10/2022).
Selanjutnya, pukul 10.20 WIB di perempatan Jalan Gembong Surabaya, Davip Sutejo mendapatkan informasi dari kepolisian bahwa telah menangkap basah Wahyudi sedang mengambil beberapa perangkat ONT milik PT Telkom Surabaya. Saat dibekuk, Wahyudi sedang membuka kotak penyimpanan perangkat ONT yang menempel di tiang penyangga kabel milik PT Telkom Surabaya.
"Terdakwa melepas kabel penyambung dicolokkan Perangkat ONT, selanjutnya terdakwa ambil Perangkat ONT tersebut dan langsung dimasukkan ke dalam tas kresek warna putih di dalam tas ransel warna hitam miliknya, yang sudah disediakan dari rumah," ujarnya.
Selanjutnya, Wahyudi naik keatas pohon yang ada di samping tiang listrik untuk merapikan kabel Telkom tersebut. Lalu, perangkat ONT dengan merk Alcatel lucent warna Hitam, Zte warna putih, dan Huawei warna putih yang telah diambil, di jual Wahyudi di pasar loak, tepatnya kepada penadah, bernama Rahmad (DPO). Dari penjualan itu, Wahyudi mendapat uang sebesar Rp 50.000.
Dalam kurun waktu 30 Mei sampai 9 Juni 2022, terdakwa telah mengambil ONT milik Telkom. Total, mencapai 43 unit dan mengakibatkan kerugian sebesar Rp 53.271.574.
"Menyatakan, terdakwa Wahyudi Bin Kastiar terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melanggar pidana dalam Pasal 362 juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP. Menuntut, terdakwa dengan hukuman selama 2 tahun 6 bulan penjara," katanya.
Hal tersebut pun tak dibantah sama sekali oleh Wahyudi. Ia mengamini setiap unit barang yang ia curi, sesuai dakwaan dari JPU.
"Iya, benar, saya terima yang mulia," tutupnya.(Sam)
Editor : Redaksi