Surabaya, suara publik - Sidang perkara penjambretan kepada kedua korbannya diatas sepeda motor, dengan.menaeik tas cangklong korban, hingga kedua korban terjatuh kemudian tewas ditabrak bus sedang melaju begal sadis tersebut adalah Rahmat Maulana bin Muliaji bersama dengan Ahmad Bagus Setiawan (DPO), diruang Tirta 1 PN Surabaya,Kamis (06/10/2022).
Jaksa Dewi Kusumawati dari Kejari Tanjung perak, mendakwa Rahmat Maulana telah melakukan tindak pidana “mengambil barang sesuatu, kepunyaan orang lain, dengan maksud dimiliki secara melawan hukum, yang mengakibatkan kematian dan dilakukan oleh dua orang atau lebih," Sebagiamana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 365 ayat (4) KUHPidana.
Dua saksi Polisi yang menangkap terdakwa, yakni Ratno Pujo dan Agung, dihadirkan jaksa dipersidangan, dalam keterangannya saksi dapat menangkap terdakwa berdasarkan CCTV di sekitar TKP, " kami menangkap berdasarkan petunjuk cctv ditempat kejadian, selanjutnya kita lakukan penangkapan, kejadiannya di jalan Tambak asri, kedua korban aksi jambret itu meninggal di TKP yang mulia, " kata saksi.
Menurut keterangan saksi, Ahmad Bagus Setiawan sudah ditangkap juga, berdasarkan catatan kriminal bahwa terdakwa Rahmat Maulana telah masuk bui dua kali akan ketiga kalinya, dengan kasus yang sama yaitu begal, jambret, secara sadis terhadap para korbannya.
Diketahui sebelumnya pada hari Minggu tanggal 05 Juli 2022, jam 08.00 wib terdakwa Rahmat Maulana diajak Ahmad Bagus Setiawan (DPO), untuk mengambil barang orang lain, kemudian keduanya berangkat dari rumah terdakwa jalan Tambak Asri 32/74 Morokrembangan Surabaya, menggunakan sepeda motor Vario nopol L-2824-IG, pinjam milik Takim.
Mereka berputar – putar mencari sasaran. Sesampainya di jalan Raya Romokalisari Surabaya (depan dealer Mercedes Benz), Ahmad Bagus melihat laki- laki dan perempuan berboncengan sepeda motor Honda Supra nopol W-6955-HW, dimana perempuan membawa tas slempang.
Kemudian keduanya mengikuti korbannya dari belakang, saat korban berada di depan bus sedang melaju tedakwa dan Ahmad Bagus (DPO), sesuai perannya Ahmad Bagus menarik tas slempang pada badan korban dengan tangan kanan.
Sehingga terjadi tarik menarik antara korban dengan Ahmad Bagus, menyebabkan motor yang digunakan para korban terjatuh, menyebabkan para korban meninggal dunia tertabrak oleh bus yang sedang melaju.(Sam)
Editor : Redaksi