Surabaya, suara publik - Terdakwa Wafiqur Rohman dan terdakwa Asmunir, dua karyawan PT Jatim Petroleum Transport (JPT) jalan Teluk Kumai Timur no 132 Surabaya, menggelapkan 47 kontainer milik perusahaannya tersebut. Kontainer itu kemudian dijual kepada pihak lain saksi M.Suhartono dan saksi Munaji alias Unyil ( dalam berkas terpisah), tanpa sepengetahuan perusahaannya. Hasilnya, mereka bagi bersama.
Dalam tuntutan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Herlambang Adhi Nugroho, dari Kejari Tanjung Perak, menyatakan bahwa para terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana, "perbuatan dengan sengaja melawan hukum memiliki barang kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya, disebabkan karena ada hubungan kerja atau karena pencarian atau karena mendapat upah untuk itu," Kamis (06/10/2022).
Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 374 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Menjatuhkan hukuman terhadap Asmunir dan Wafiqur Rohman dengan pidana penjara selama 2 tahun, Dan terhadap penadah barang curian M.Suhartono dan Munaji, dengan pidana selama 1 tahun, diurangkan selama ditahan, menyatakan para terdakwa tetap ditahan.
Terhadap tuntutan JPU, keempat terdakwa memohon keringanan hukuman, berjanji tidak.mengulangi perbuatannya.Hakim Tongani menunda sidang pada Kamis pekan depan dengan agenda Putusan.
Diketahui sebelumnya, Wafiqur berkomplot dengan Asmunir untuk mengeluarkan stok kontainer yang berada di depo empty di Jalan Teluk Kumai Timur. Kedua terdakwa terlebih dulu menentukan target kontainer yang berada di depo itu. Mereka kemudian mencatat sebagai stok kontainer opname depo empty di aplikasi komputer.
Saat Wafiqur bertugas jaga di depo, dia memindahkan kontainer yang telah menjadi target untuk dinaikkan ke truk yang dikemudikan Asmunir. Kontainer yang berhasil dikeluarkan itu kemudian dihapus dari data stok kontainer empty PT JPT. Asmunir lantas membawa kontainer tersebut menggunakan truk menuju ke Garasi di Jalan Kalianak.
Asmunir menyerahkan kontainer-kontainer itu kepada M. Suhartono yang juga menjadi terdakwa dalam berkas terpisah. Munaji yang juga sebagai terdakwa dalam berkas lain lalu menurunkan kontainer dari truk untuk dipindahkan ke trailer miliknya. Kontainer itu kemudian dijual kepada Kurniawan yang kini masih buron di Jalan Tambak Osowilangun. Kontainer-kontainer itu laku terjual seharga Rp 20 juta hingga Rp 24 juta.
Perbuatan para terdakwa terungkap setelah Abdul Azis Riduwan, manajer operasional PT JPT mengecek secara fisik kontainer di depo empty. Hasilnya, ditemukan kontainer yang keluar dari stok di depo tersebut tetapi tidak ada data masuk. PT JPT lalu mengaudit internal dan didapati kekurangan 47 kontainer.
Asmunir dan Wafiqur mengakui perbuatannya. Mereka sudah lama menggelapkan kontainer tersebut. "Sudah sejak 2020 hingga Mei tahun ini.
Atas perbuatan para terdakwa, PT. JATIM PETROLEUM TRANSPORT mengalami kerugian sebesar Rp.1,5 Miliar.(Sam)
Editor : Redaksi