suara-publik.com skyscraper
suara-publik.com skyscraper

Bayar Upah Kerja Dibawah UMK, Wibowo P. Bos PT. Rakuda Furniture Dihukum 18 Bulan Penjara dan Denda Rp. 100 Juta

avatar suara-publik.com
  • URL berhasil dicopy
Foto: Sidang perkara pembayaran upah kerja buruh dibawah UMKota, dengan terdakwa Wibowo Pratiknyo, agenda putusan hakim, diruang Kartika 2 PN.Surabaya, Kamis (06/10/2022).
Foto: Sidang perkara pembayaran upah kerja buruh dibawah UMKota, dengan terdakwa Wibowo Pratiknyo, agenda putusan hakim, diruang Kartika 2 PN.Surabaya, Kamis (06/10/2022).

Surabaya, suara publik - Bos PT. Rakuda Furniture, Wibowo Pratiknyo Prawita bin Soesanto Prawito diputus bersalah melanggar Pasal 90 ayat (1) jo. pasal 185 UU R.I No.13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan jo. Peraturan Gubernur Jawa Timur No.68 Tahun 2015 tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) di Jawa Timur tahun 2016 dengan Pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan, dipimpin hakim Ketua I Ketut Tirta di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Kamis, (06/10/2022).

Dalam amar putusan yang dibacakan Hakim Ketut Tirta mengatakan bahwa, terdakwa Wibowo Pratiknyo Prawita bin Soesanto Prawito, terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak Pidana telah membayar upah lebih rendah dari upah minimum yang berlaku di Kota Surabaya pada tahun 2016 sebagaimana dalam dakwaan pasal 90 ayat (1) jo. pasal 185 UU R.I No.13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan jo. Peraturan Gubernur Jawa Timur No.68 Tahun 2015 tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota di Jawa Timur tahun 2016 dan menjatuhkan Pidana penjara selema 1 tahun dan 6 bulan serta denda sebesar Rp. 100 juta subsider 3 bulan kurungan.

"Menjatuhkan Pidana terhadap terdakwa dengan Pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan dan denda Rp.100 juta subsider 3 bulan kurungan," kata Hakim Ketut Tirta di ruang Kartika 2 PN Surabaya.

Atas putusan tersebut, terdakwa menyatakan pikir-pikir, hal sama yang juga disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Djamin Susanto, SH dan Nining Dwi Ariany, SH, menyatakan pikir-pikiran.

Diketahui terdakwa Wibowo Pratiknyo Prawita merupakan Direktur Utama PT. Rakuda Furniture bertempat di jalan Margomulyo Permai III No.14-D Surabaya.

Menjalankan perusahaan, terdakwa dibantu oleh saksi Supriyanto SH. selaku HRD dan saksi Wakijan sebagai Pimpinan Pabrik.

Bahwa pada bulan Desember tahun 2016, jumlah tenaga kerja di PT. Rakuda Furniture berjumlah sekitar 150 orang dengan status karyawan kontrak.

Sesuai dengan Peraturan Gubernur Jawa Timur No.68 tahun 2015 tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota Tahun 2016 dan pasal 90 ayat (1) UU No.13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, besaran upah minimum Kota Surabaya pada tahun 2016 sebesar Rp.3.045.000.

Bahwa PT. Rakuda Furniture pada tahun 2016 – 2017 telah membayar upah minimum dibawah ketetapan Peraturan Gubernur Jawa Timur No.68 tahun 2015, antara lain kepada saksi Tiara Dwi Suryanto SH. bekerja di Bagian Gudang dengan besaran gaji Rp. 2.500.000.

Saksi Agus Jumadi menerima gaji sebesar Rp.2.735.000, 

Saksi Achmad Mokhtar menerima gaji sebesar Rp.2.735.000 

Saksi Sulikin menerima gaji sebesar Rp.2.500.000, 

Saksi Khoirul Anam menerima gaji sebesar Rp.2.535.000,

Saksi Anton Trimahendra menerima gaji sebesar Rp.2.535.000 dan 

Saksi Andri Wicaksana menerima gaji sebesar Rp.2.200.000.

Bahwa selain para saksi tersebut, masih ada karyawan lain yang dibayar di bawah besaran upah minimum, atas nama Karyawan Kasian, dkk sebanyak 66 orang dengan kekurangan pembayaran gaji sebesar Rp.522.744.000 terlampir dalam berkas perkara.

Namun terdakwa tidak mau membayar upah pekerja sesuai dengan ketentuan tersebut selain itu terdakwa juga tidak melakukan permohonan penangguhan pembayaran upah pekerja/buruh kepada Gubernur Jawa Timur.

Atas kejadian tersebut, para pekerja melaporkan PT. Rakuda Furniture pada Pemerintah Propinsi Jawa Timur Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Di Surabaya melalui Surat Pengaduan No.007/PUK-SPAI-FSPMI/PT.RF/SBY/XII/2016 tanggal 19 Desember 2016.(Sam)

Editor :