Surabaya, suara publik - Sidang lanjutan dengan perkara pengiriman sirip ikan hiu dan tripang ke Hongkong yang tidak sesuai dengan dokumen Kepabean, dengan terdakwa Karimullah bin Abd.Muin Nasution alias Ucok, dengan agenda putusan majelis hakim diruang Garuda 1 PN Surabaya, dipimpin hakim ketua Suswanti,. Senin (10/10/2022).
Dalam agenda putusan yang dibacakan hakim Suswanti, Mengadili, menyatakan bahwa terdakwa terbukti bersalah "melakukan perbuatan menyerahkan pemberitahuan pabean dan/atau dokumen pelengkap pabean yang palsu atau dipalsukan,"
Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 103 huruf (a) Undang-Undang Nomor 17 tahun 2006 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 10 tahun 1995 tentang Kepabeanan.
Menghukum oleh karenanya terhadap terdakwa Karimullah dengan pidana penjara 2 tahun dan 9 bulan, dan denda Rp.100 Juta, subsider 2 bulan penjara.
Putusan hakim sedikit ringan dari tuntutan Jaksa penuntut Umum (JPU) Fadil dari Kejari Tanjung Perak, dengan pidana penjara selama 3 tahun, dan denda sebesar Rp.100 juta, subsider 3 bulan penjara.
Atas putusan tersebut, terdakwa menyatakan pikir-pikir, " saya pikir- pikir yang mulia. Hal sama yang dikatakan oleh Jaksa Muhammad Fadhil, dengan menyatakan pikir-pikir.
Selepas sidang JPU Muhammad Fadhil disinggung terkait barang bukti menjelaskan bahwa, untuk sirip putih dikembalikan dan untuk sirip yang dilarang, dirampas untuk dimusnahkan.
Ia menambahkan bahwa, terkait barang bukti ada sebagian yang dikembalikan dan ada sebagian yang dirampas untuk dimusnahkan.
Saat itu terdakwa meminjam PT. Ajang Logistik melalui CV Wahyu Widodo untuk digunakan sebagai Pengirim dan meminta bantuan Perusahaan Pengurusan Jasa Kepabeanan (PPJK) untuk proses pengurusan Proses Ekspor dengan dalih, terdakwa akan mengirim barang berupa White Crackers (kerupuk).
Saksi Adel Putra, saat itu dirinya yang menghubungi terdakwa yang merupakan Ayah kandungnya untuk meminta job dan membantu mengisi muatan (Cargo) dan untuk dimintakan booking Slot dengan menyerahkan kepada Bea dan Cukai melalui modul PPJK.
PT. Ajang Logistik pada tanggal 02 Juni 2022 dan mendapatkan Respon Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) CV. Wahyu Widodo dengan PEB nomor 093358 tanggal 02 Juni 2022 dengan jenis barang White Crackers dan PEB nomor 093392 tanggal 02 Juni 2022 dengan jenis barang White Crackers dan Nota Pelayanan Ekspor (NPE).
Sementara Adhimas Yusuf selaku Staff Admin PPJK PT. Ajang Logistik untuk dibuatkan draft Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) dan juga mengirimkan ke Saksi Adel Putra Nasution untuk dimintakan booking Slot dengan menyerahkan kepada Bea dan Cukai melalui modul PPJK PT. Ajang Logistik.
Dari keterangan saksi Riski dan Khojim yang merupakan pemilik barang Tripang,Sirip ikan Hiu dan Ikan pari merasa kesulitan untuk mengurus perizinan untuk pengirimannya, maka kedua saksi meminta bantuan terdakwa, dan disanggupi bisa mengirim dan terdakwa meminta uang sebesar Rp.150 Juta.(Sam)
Editor : Redaksi