suara-publik.com skyscraper
suara-publik.com skyscraper

Pasok 7000 Butir Pil Logo Strip Dijual Ngecer ke Nelayan Brondong, Aspujiyono Diadili

avatar suara-publik.com
Foto: Terdakwa Aspujiyono (kanan bawah), yang didampingi Penasehat hukumnya Viktor Sinaga (kiri bawah), dengan agenda sidang Dakwaan JPU, diruang Sari 3 PN.Surabaya, secara vidio call, Senin (10/10/2022).
Foto: Terdakwa Aspujiyono (kanan bawah), yang didampingi Penasehat hukumnya Viktor Sinaga (kiri bawah), dengan agenda sidang Dakwaan JPU, diruang Sari 3 PN.Surabaya, secara vidio call, Senin (10/10/2022).
suara-publik.com leaderboard

Surabaya, suara publik - Sidang perkara penyalahgunaan dan peredaran pil logo strip(-) yang mengandung Narkoba, sebanyak 7000 butir, yang telah dibagi menjadi klip ukuran kecil, berisi masing- masing 10 butir, untuk dijual kembali, dengan terdakwa Aspujiyono bin Jumanan dan Ngatminto (DPO), dipimpin ketua majelis hakim Djuawanto SH, diruang Sari 3 PN.Surabaya, Senin (10/10/2022).

Dalam dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Nurlaila, dari Kejati Jatim, menyatakan bahwa terdakwa Aspujiyanto melakukan tindak pidana yang "tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram," 

Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) jo pasal 132 UU RI N0.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Selanjutnya dengan agenda saksi, JPU belum dapat menghadirkan saksi dipersidangan, sedangkan terdakwa Aspujiyanto dalam persidangan didampingi oleh Penasehat hukumnya Viktor Sinaga, SH.

Hakim ketua Djuawanto,SH, menunda sidang pada hari Senin pekan depan, dengan agenda saksi.

Diketahui, sebelumnya adanya peredaran pil logo strip yang mengandung Narkoba pada masyarakat nelayan Brondong Kab.Lamongan.

Selanjutnya pada hari Senin tanggal 30 Mei 2022 sekitar pukul 02.30 wib, bertempat di Dsn. Tegalsari Desa Brondong Kab. Lamongan.

Saksi Singgih Sugiharto dan saksi Dedy Erwanto , Eko Wahyu dan Hendra Yudha petugas team Intelair Subditgakkum Ditpolairud Polda Jatim, melakukan penangkapan terhadap Aspujiyanto, saat itu sedang tidur didalam rumah, diduga terdakwa telah membantu Ngatmintio (DPO) packing pil berlogo strip (-) dari plastik besar ke wadah plastik klip kecil.

Dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti, pil putih berlogo strip (-) sebanyak 7.000 butir, dengan rincian 5.000 pil berlogo strip (-) dengan berat 2,675 gram, terbungkus plastik kresek terdiri dari 50 bungkus plastik bening ukuran ¼ kilogram, masing-masing bungkus berisi 100 butir, disalah satu kamar kosong didalam rumah,tepatnya dikolong tempat tidur.

Sedangkan 2.000 butir pil putih berlogo strip (-) dengan berat 1,070 gram, berada disamping rumah. Pil putih berlogo strip (-) sebanyak 7000 butir adalah milik Ngatminto disimpan dalam rumah kosong sebelah rumah terdakwa.

Sebelumnya Ngatminto menyuruh untuk memindahkan pil tersebut dari wadah plastik besar ke plastik klip kecil, berisi 10 butir masing- masing, telah di packing sebanyak 50 packing ( total 500 butir, upah untuk terdakwa 40 ribu.(sam)

Editor : Redaksi

Puasa Disbudpar