Surabaya, suara publik - Sidang perkara pidana penipuan dengan berlanjut, modus kerjasama pemodalan pengadaan alat kesehatan dengan SPK fiktif mengaku proyek dari pemerintah penanggulangan Covid 19, sehingga empat korban investasinya merugi hingga Rp.318.410.450,- dengan terdakwa Nicko Agatha Alim bersama dengan Tiara Natalia Alim ( berkas terpisah dan perkara telah inkracht), diruang Cakra PN.Surabaya, secara online, Selasa (11/10/2022).
Kali ini JPU Sabetania dari Kejati Jatim, menayangkan satu layar TV antara terdakwa Nicko Agatha, dan saksi Tiara Natalia Alim, merupakan adik dari terdakwa, akan memberikan kesaksian, yang terlebih dahulu, hakim Ketut menanyakan apakah saudara kandung tetap menjadi saksi,
"Saya tetap akan menjadi saksi yang mulia, saya siap disumpah sebelum bersaksi, katanya.
Dalam kesaksiannya Tiara Natalia mengatakan kalau kakaknya Nicko tidak tahu kalau investasi alat kesehatan sebenarnya tidak ada, hanya fiktif, maksud tujuan Tiara menggandeng Nicko hanya mengharapkan teman teman Nicko mau berkenalan dan joint terhadap investasi alkes tersebut.
" Nicko saya ajak, agar mau mengenalkan dengan teman- temannya, investasi alat kesehatan, peran Nicko sebagai admin dalam pemasukan uang yang didapat dari investasi tersebut, sehingga uang masuk kesaya yang mulia, kakak saya tidak tahu kalau pekerjaan ini hanya fiktif," jelasnya.
Dalam investasi modal bisnis alat kesehatan tersebut, Tiara mengaku kalau SPK, alat kesehatan itu hanya akal- akalannya saja, dirinya sebagai otak semuanya, sementara uang para investor diakui telah sebagian dikembalikan, hanya pada pengembalian modal dan keuntungan yang terakhir yang belum terlaksana.
" Kamu itu hanya bermain gali lubang tutup lubang, uangnya ya itu itu aja, dari pemodal diputar- putar, karena sambil kamu pakai, akhirnya perhitungan terakhirnya kamu buntu, dan tidak dapat kembalikan,gitu kan," jelas hakim Ketut.
Sidang akan dilanjutkan pada hari Kamis tanggal 13 Oktober mendatang, dengan agenda masih dua saksi ang diajukan JPU, dipersidangan.
Diketahui, sebelumnya sekitar bulan Mei 2021 terdakwa Nicko Agatha Alim diajak Tiara Natalia Alim untuk ikut dalam suntik modal alat kesehatan dengan keuntungan 50%/per item alat kesehatan dalam 14 hari.
Selanjutnya terdakwa Nicko menghubungi saksi Aditya Ptawira Kencana (pelapor) untuk investasi modal alkes yang dijalankan Tiara Natalia Alim.Karena selalu diajak sehingga saksi Aditya mau ikut investasi.Selanjutnya bergabung di grup WhatsApp New Sultan beranggotakan 11 orang, diantaranya terdakwa Nicko, Michael Andreas Saisab, Aditya Tantono, Monica Nyssa Anastasia dan Tiara Natalia Alim.
Keuntungan 40%/per item alat, yang dikatakan oleh terdakwa kepada saksi Aditya Prawira, alat kesehatan tersebut dijual ke beberapa rumah sakit.
Terdakwa Nicko dan kakaknya Natalia menyakinkan korbanya dengan mengatakan pengadaan alat kesehatan ini aman, legal, karena proyek ini berhubungan dengan pemerintah yang menyediakan banyak dana untuk penanganan Covid-19.bSehingga para korbannya menjadi yakin.
Tanggal 03 September 2021 saksi Aditya transfer ke rekening Tiara Natalia sebesar Rp. 1.932.000,- di tanggal 17 September menerima kembali modal dan keuntungan sebesar Rp.2.176.800,-. Mentransfer Rp. 51.800.000,- , menerima kembali modal dan keuntungan sebesar Rp. 56.280.000,-.
Dan beberapa kali dalam tanggal berbeda, saksi Aditya masih mendapatkan kembali modal dan keuntungan secara bervariasi.
Pada hari Kamis tanggal 14 Oktober 2021 sekitar pukul 22.00 wib bertempat di Hotel Shangri-La Surabaya, saksi Aditya menandatangani Perjanjian Modal Usaha Pemodal untuk masuk sebagai investor/pemodal juga ditandatangani oleh Tiara Natalia, Terdakwa Nicko.
Dalam grup whatsapp New Sultan diedarkan daftar penawaran alat kesehatan berupa file pdf yang disebut SPK (Surat Perintah Kerja) tanggal order 15 Oktober 2021,pembelian alkes dengan kode JH-324, sebanyak 25 buah, selanjutnya mentransfer uang Rp. 29.000.000,-kerekening Tiara Natalia, telah kembali bersama keuntungan sebesar Rp.31.650.000,
Kembali.beberapa pemodalan pesan barang, telah kembali modal dan keuntungannya.
Namun mulai macet pengembalian modal.dan.keuntungan pada nilai Rp. 73.167.500,- ditransfer ke rekening Tiara Natalia, namun oleh terdakwa dan Tiara, namun modal dan keuntungan tidak dikembalikan terdakwa.
Saksi Aditya kembali.mentransfer sebesar Rp.75.182.500,-juga tidak dikembalikan.
Ternyata pengadaan alat kesehatan yang ditawarkan tedakwa adalah fiktif dimana SPK ( surat perintah kerja) juga fiktif, uang pengembalian modal dan keuntungan yang dilakukan terdakwa, adalah uang perputaran para korbannya.
Tak hanya Aditya sebagai korban, juga ada saksi Michael Andreas mengalami kerugian Rp.138.813.350,-. Saksi Anditya Tantono mengalami kerugian Rp. 62.380.600,- dan Saksi Monica Nyssa Anastasia sebesar Rp. 42.034.000,-
Akibat perbuatan terdakwa bersama Tiara, Aditya, Michael, Anditya dan Monica mengalami kerugian sejumlah Rp. 318.410.450,-.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 378 KUH Pidana jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.(Sam)
Editor : Redaksi