suara-publik.com skyscraper
suara-publik.com skyscraper

BELI SABU 2 POKET SEHARGA Rp.500 RIBU, TERJUAL SATU, SISA SATU POKET, DANIEL BABLAS PENJARA

avatar suara-publik.com
  • URL berhasil dicopy
Foto: Terdakwa Daniel Aprillia (kiri), didampingi penasehat hukumnya Viktor Sinaga, menjalani sidang agenda dakwaan dan saksi, diruang Garuda 2 PN.Surabaya, secara online.
Foto: Terdakwa Daniel Aprillia (kiri), didampingi penasehat hukumnya Viktor Sinaga, menjalani sidang agenda dakwaan dan saksi, diruang Garuda 2 PN.Surabaya, secara online.
Surabaya, suara publik - Sidang perkara pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu, sebanyak dua poket seharga Rp. 500 ribu, 1 poket telah terjual, dengan terdakwa Daniel Aprillia bin Budiono, diruang Garuda 2 PN.Surabaya, dipimpin hakim ketua Erentua Damanik, secara online.

Dalam dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Fathol Rasyid, dari Kejari Surabaya., Menyatakan terdakwa melakukan tindak pidana,

"tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I"

Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 114 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika,dakwaan pertama, 

atau pasal 112 ayat (1), UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dakwaan alternatif kedua JPU.

Selanjutnya saksi polisi yang menangkap terdakwa dihadirkan dipersidangan, mengatakan benar telah menangkap tedakwa Danial berdasarkan dari pengembangan,

" Kami menangkap dari pengembangan tersangka Han, yang mengakui kalau beli sabu 1 poket kepada terdakwa Daniel, swbingga kami kembangkan ke penjualnya,"

"Terdakwa menjual sabu ke Han 1 poket berat 0,40 gram, sedangkan terdakwa membeli sabu dari Fajar (DPO)"kata saksi, Selasa (11/10).

Dari keterangan saksi penangkap Polri, terdakwa yang dipersidangan didampingi oleh Penasehat Hukumnya Victor Sinaga,SH, membenarkan semua keterangan saksi, " benar yang mulia,ucapnya.

" Sidang ditunda Selasa pekan depan ya, tolong pak jaksa dapat hadirkan Han, yang lebih dulu ditangkap polisi," ucap hakim Damanik.

" Ya, yang mulia, kita hadirkan lewat layar online, pekan depan," kata Fathol.

Diketahui, awalnya pada hari Selasa tanggal 26 Juli 2022, tedakwa Daniel ingin membeli sabu, kalau menghubungi lewat telpon Fajar Gendut (DPO), untuk membeli sabu 500 ribu, dan disetujui Gendut. 

Tedakwa disuruh mentransfer uang pembelian, setelah membayar, gendut menyuruh Daniel mengambil sabu nya di bundaran waru - Sidoarjo.

Selanjutnya terdakwa mengambil as abu tersebut sebanyak 1 poket, dipecah menjadi 2 poket, 1 poket kecil susah terjual harga 200 ribu.sisa 1 poket oleh terdakwa disimpan di saku celana depan sebelah kanan.

Sekira pukul 19.00 wib, saat terdakwa sedang berada di warkop di jalan siwalankeeto selatan I, tedakwa ditangkap polisi dan digeledah ditemukan 1 poket sabu berat bersih 0,110 gram, didalam saku celana.(sam)

Editor :