Dalam dakwaan JPU Siska Christina dari Kejari Surabaya, menyatakan terdakwa Agung Setyawan telah melakukan pidana "tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I jenis sabu."
Sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Saksi penangkap Ifit Karimudin anggota Polrestabes Surabaya, menerangkan telah menangkap terdakwa di kos nya jalan Kupang praupan gang 2 /1B Surabaya. Ditemukan sabu 1 poket 0,43 gram, sisa sabu yang belum terjual, 1 poket dijual 200 ribu.
Saksi split Hardo Dadali penjual sabu ke Terdakwa, dengan cara pembayaran jika sabu laku terjual baru terdakwa menyetor ke Hardo Dadali.
" Iya pak hakim, saya menjual sabu ke Agung harga 750 ribu, untuk 5 poket, uang nya tunggu sabunya laku, jadi belum dibayar," kata Hardo dilayar TV secara onlineĀ
Diketahui, awalnya terdakwa Agung menghubungi Hardo Dadali anak dari Teguh Widodo, untuk memesan sabu seharga 750 ribu, disepakati bertemu di Coffe Break Cafe di jalan Kupang Surabaya.
Hardo menyerahkan 5 poket sabu kepada terdakwa Agung, sabu akan dibayar oleh terdakwa setelah 5 poket sabu laku terjual, selanjutnya terdakwa pulang ke rumahnya jalan Kupang Praupan Gang II No.1 B Surabaya.
Hari Minggu 17 Juli 2022, terdakwa menjual sabu dengan harga perpoket 200 ribu, dijual ke Abdullah dan ke Deni, keuntungannya dibuat kebutuhan makan.
Hari Selasa anggal 19 Juli 2022, Jam 2 siang tedakwa ditangkap dikamar kosnya oleh saksi Achmad Afandi dan saksi Ifit Karimudin anggota Polrestabes Surabaya.
Selanjutnya dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 1 poket sabu seberat 0,43 gram, dengan pembungkus, sedotan, korek api gas, berada didalam lemari pakaian.(Sam)
Editor : Redaksi