suara-publik.com skyscraper
suara-publik.com skyscraper

Terima Kiriman Paket 48 Gram Sabu Dalam Boneka Doraemon, Ditangkap di Bali, Kadek Yuliawan Dituntut 8 Tahun Penjara

avatar suara-publik.com
Foto: Terdakwa Kadek Yuliawan bin Ketut Karda, menjalani sidang agenda tuntutan JPU, diruang Garuda 1 PN.Surabaya, secara online.
Foto: Terdakwa Kadek Yuliawan bin Ketut Karda, menjalani sidang agenda tuntutan JPU, diruang Garuda 1 PN.Surabaya, secara online.
suara-publik.com leaderboard

Surabaya, suara publik - Sidang perkara penyalahgunaan narkotika jenis sabu seberat 48 gram di sembunyikan dalam boneka Doraemon dikirim melalui Travel, atas kecurigaan pihak travel akan paket tersebut, maka pihak travel melaporkan ke polisi, sehingga berhasil menangkap terdakwa Kadek Yuliawan bin Ketut Karda di buleleng Bali.Dipimpin oleh ketua majelis hakim Sutarno, diruang Garuda 1 PN.Surabaya.

Dalam tuntutannya Jaksa Penuntut Umum (JPU) Indira Koesuma Wardhani dan Yulistiono dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Menyatakan terdakwa Kadek Yuliawan terbukti bersalah melakukan tindak pidana,

“tanpa hak atau melawan hukum menjadi perantara dalam menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman, beratnya lebih dari 5 gram”

Sebagaimana diatur dan Diancam dalam pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dalam surat dakwaan Kesatu JPU.

Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Kadek Yuliawan selama 8 tahun, dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dan pidana denda sebesar Rp 3 Miliar, subsider 3 bulan penjara, dengan perintah terdakwa tetap ditahan.   

Menyatakan Barang Bukti, 1 klip plastik besar berisi sabu dengan berat 48 gram.

1 kotak kardus warna cokelat

1 buah boneka “DORAEMON” warna Biru

1 Handphone merk Samsung.

Dirampas untuk dimusnahkan.

Diketahui, terdakwa Kadek Yuliawan bin Ketut Karda pada hari Senin tanggal 11 April 2022, sekitar pukul 16.45 wib, bertempat di depan depan toko oleh oleh Krisna Jl. Seririt-Singaraja, Temukus, Kec. Banjar Kab. Buleleng Bali.

Sebelumnya, saksi Setio Budi dan Is Sugiyantoro merupakan petugas dari Ditresnarkoba Polda Jatim. Mendapat informasi dari petugas trevel terkait adanya paket yang mencurigakan, dimana saat itu pengirim paket meyerahkan dan langsung pergi.

Atas informasi tersebut kemudian kita tindak lanjuti, berdasarkan informasi penerima atas nama Babi di daerah Buleleng, Bali dan pengirim hanya nomor telepon saja. Kemudian kita melakukan kontrol delivery dari Pandaan kita ikuti siapa penerima paket tersebut hingga ke Denpasar Bali.

"Pada hari Senin tanggal 11 April 2022, sekitar pukul 16.45 WIB di depan toko pusat oleh-oleh Krisna Jl. Seririt-Singaraja, Buleleng Bali, dilakukan penangkapan terhadap terdakwa saat menerima paket tersebut.

Saat dilakukan pembukaan paket ditemukan sabu seberat 48 gram yang dimasukan di dalam boneka Daraemon, saat membuka paket tersebut disaksikan oleh terdakwa dan saptam toko tersebut, terdakwa mengaku sabu tersebut didapatkan dari Pacaranya Alan yakni Nine (DPO) seharga Rp.40 juta, rencana sabu tersebut akan dijual kembali.Terdakwa mengaku lebih dari dua kali mengambil sabu di Alan atau Nine.(Sam)

Editor : Redaksi

DKP Harkitnas