suara-publik.com skyscraper
suara-publik.com skyscraper

Pencuri Tutup Saluran Plat Baja milik Pemkot Surabaya di Tanjungsari, Dituntut 18 Bulan Penjara

avatar suara-publik.com
Foto: Dua terdakwa Yan Mahendra dan Adi Sony Saputra menjalani sidang agenda tuntutan JPU, di ruang Kartika 1PN Surabaya, secara Vidio call.
Foto: Dua terdakwa Yan Mahendra dan Adi Sony Saputra menjalani sidang agenda tuntutan JPU, di ruang Kartika 1PN Surabaya, secara Vidio call.
suara-publik.com leaderboard
Surabaya, suara publik - Sidang perkara pencurian tutup saluran beton bertulang yang terbuat dari plat baja, didaerah Tanjungsari Surabaya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Uwais Deffa I Qorni dari Kejari Tanjung perak mendudukkan dua terdakwa Yan Mahendra dan Adi Sony Saputra di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, secara Vidio call.

Dalam tuntutannya JPU Uwais menyatakan para terdakwa Yan Mahendra dan Adi Sony , terbukti bersalah melakukan pidana "telah mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat atau memakai anak kunci palsu, dilakukan dua orang atau lebih dengan bersekutu” 

Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam dakwaan Penuntut Umum melanggar Pasal 363 ayat (1) ke-4 dan ke-5 KUHP Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Menjatuhkan pidana terhadap para terdakwa dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan dikurangi masa tahanan dan masa penangkapan dengan perintah terdakwa tetap ditahan.

Menyatakan barang bukti,

1 lembar fotocopy surat jalan pengiriman Grill Manhole dari PT Sarana Marga Perkasa ke Lokasi pekerjaan salurat type A di Jl.Tanjung Sari Dinas PU Binamarga & Pematusan.

1lembar copy PO order grill manhole, dari PT Kembar Teknika ke PT Sarana Marga Perkasa, terlampir dalam berkas perkara. 1 mesin gerindra, Dirampas untuk dimusnahkan.

Diketahui, bahwa Yan Mahendra bersama Pendik (DPO) menggunakan becak, terdakwa Adi Sony berboncengan dengan Ruly dan Jamas yang statusnya masih (DPO) mengunakan sepeda motor Honda Vario, ke jalan Tanjung Sari tepatnya depan rumah no.6A Surabaya, persiapkan alat palu dan betel buat mencuri.

Sekitar jam 00.46 saat keadaan sekitar sepi Pendik (DPO) merusak semen menggunakan palu dan betel yang melekat disekeliling tutup saluran air yang terbuat dari besi cor dan dilanjutkan oleh para terdakwa yang dibantu Pendik (DPO), Ruly (DPO), dan James (DPO) bersama sama mengangkat secara paksa penutup saluran air tersebut hingga akhirnya berhasil terlepas kemudian dinaikan keatas becak yang telah dipersiapkan.

Para terdakwa bergegas meninggalkan tempat tersebut kearah makam Mbah Mulya Jl.Asem V, untuk menyimpan, lalu pulang kerumah masing- masing.

Keesokan harinya Kamis 02 Juni 2022 jam 08.00 wib, para terdakwa termasuk para DPO,membawa mesin gerinda untuk memotong menjadi kecil- kecil tutup saluran plat baja tersebut, lalu dijual, dijual kepada orang tak dikenal di jalan bambe Gresik, tanpa sepengetahuan pihak Dinas Sumberdaya Air dan Binamarga Pemerintah Kota Surabaya.

Atas perbuatan para terdakwa , pihak Dinas Sumberdaya Air dan Bina marga Pemerintah Kota Surabaya yang diwakili oleh Indra Riswantoko mengalami kerugian sekitar Rp.93.802.950,-(Sam)

Editor : Redaksi

DKP Harkitnas