suara-publik.com skyscraper
suara-publik.com skyscraper

Aniaya Pasangan Yang Masih SMK Hingga Tewas, Arip Dihukum 8 Tahun

avatar suara-publik.com
  • URL berhasil dicopy

Surabaya, suara publik - Sidang perkara perbuatan penganiayaan berat sehingga menghilangkan nyawa korbannya yang masih duduk di bangku kelas 1 SMK Tulungagung, dengan Terdakwa Arip bin Wartomin, diruang Candra PN.Surabaya, Senin (17/10/2022).

Dalam pembacaan putusan oleh ketua majelis hakim Ni Made Purnami, Mengadili , Menyatakan terdakwa terbukti melakukan tindak.pidana dengan melakukan penganiayaan mengakibatkan meninggal dunia terhadap korban Redion Yola Pradana".

Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 ayat (3) KUHP.

Menghukum oleh karenanya dengan pidana penjara selama 8 tahun, ikutangkan seluruhnya selama terdakwa ditahan, menyatakan terdakwa tetap dalam tahanan.

Menyatakan barang bukti, 1 Resume Medis. Surat kematian dari RSUD Dr. ISKAK Tulungagung Terlampir Dalam Berkas. 1 buah sapu lidi. 1 buah palu karet dan gagang terbuat dari kayu,Dirampas untuk dimusnahkan.

Putusan hakim lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sulfikar dengan pidana penjara selama 9 tahun.

Terhadap putusan majelis hakim, terdakwa Arip dengan pasrah menyatakan menerima, " saya menerima yang mulia, " katanya.

Korban Redion Yola Pradana semasa hidupnya masih berstatus sebagai siswa SMK kelas 1 di Tulungagung, mengenal terdakwa korban yang sering chating dengan terdakwa dan selalu saja mengajak untuk pergi meninggalkan rumahnya, hal tersebut diketahui oleh ayah korban karena di HP anaknya selalu saja nomer itu yang sering menghubungi anaknya,dengan nama di WhatsApp Bayu Anggara nama samarannya.Sampai akhirnya korban meninggalkan rumah di tahun 2021 sekitar 7 bulan pergi ke Surabaya, tinggal bersama dengan terdakwa, hingga akhirnya mendapatkan penganiayaan hingga meninggal dunia, yang menurut medis korban meninggal akibat pukulan benda tumpul hingga terjadi pendarahan dalam.

Diketahui sebelumnya, pada hari Minggu tanggal 10 April 2022 skj. 08.00 Wib, di rumah Jl. Ikan Musing 5 No.52 Surabaya, korban Redion Yola Pradana meminta uang sebesar Rp. 370.000,- untuk membayar pesanan Handphone.

Setelah terdakwa Arip memberi uang, ketika barang dibuka hanya berisi chasing Handphone saja.Terdakwa memarahi korban karena merasa ditipu.

Namun korban Redion tidak menghiraukannya, sebelumnya korban juga pernah meminjam uang 3 juta untuk membeli sepeda motor, namun tidak dibelikan, sampai sekarang uang juga tidak dikembalikan.

Pada hari Minggu 10 April 2022 terdakwa Arip dan korban terlibat cek cok.mulut, saat terdakwa menasehati justru korban melawan pakai sapu lidi, 

Sapu lidi direbut terdakwa, korban justru menggigit paha atas terdakwa, sehingga terdakwa memukulkan sapu lidi ke badan korban, mengenai dibagian paha dan pinggang sebanyak dua kali.

Berlanjut, korban mengambil palu karet , hendak dipukulkan ke terdakwa, spontan dirampas lalu terdakwa Arip memukulkan palu ke bagian pinggang 

Korban, posisi berhadapan korban menggigit dada terdakwa lalu dibalas.

Terdakwa memukul korban di Avian pinggang dan menjambak rambut hingga korban terjatuh, sehingga korban Redion mengalami kesakitan.

Selanjutnya korban Redion pulang ke kampung halamannya Tulungagung, saat sampai, korban oleh saksi Eko Budiono dibawa ke RSUD.Dr.Iskak tujuan berobat. Namun keesokan harinya Jumat 22April 2022 jam 17.45 wib, korban Redion Yola Pradana meninggal dunia. Tak terima anaknya meninggal, Eko Budiono melaporkan terdakwa ke polisi, selanjutnya hari Jumat 29 April 2022, terdakwa Arip ditangkap petugas Polres KP3.(Sam)

Editor :