Surabaya, suara publik - Sidang perkara penipuan dalam pemesanan bahan baku pembuatan fiber glas kepada CV. Kakita Jaya di Jl. Raya Pattimura Kompleks Plaza Segi 8 Kav A 875 Surabaya , senilai Rp.1.323.216.000,-, dengan terdakwa Stenly Pirsouw, diruang Candra PN Surabaya, secara online.Senin (17/10/2022).
Dalam pemeriksaan terdakwa Stenly yang merupakan Manager Operasional dan pemesanan, yang memesan invois barang atas nama perusahaan.Pemesanan fiber senilai 1,3 Miliar.pinjaman tersebut menurutnya untuk pembuatan kapal, digunakan semua oleh PT.Bahari.
Stenly mengatakan kalau proyek tersebut pembuatan kapal milik AL, dengan pembayaran dua kali, pertama dengan DP tahun 2017 sebesar Rp.300 juta.
"Proyek ada dari PT.Bahari juga kapal AL, semua sudah selesai dari bahan baku yang dipesan, dan sudah dibayar lunas, dikerjakan selama 2 tahun, ada keterlambatan, karena banyak yang dirubah- rubah, jadi agak repot juga," kata Stenly.
" Kalau yang memesan barang ibu Hani, kenapa yang disuruh bayar kok anda, kan bendahara Bu Hani, admin Bu Hani, kenapa yang dikejar-kejar kok anda, meatinya kan perusahaan yang dikejar, " tanya hakim Tatas.
" Saya juga gak tau yang mulia, kok saya yang dikejar" elak Stenly.
" Apa bukan kamu sendiri yang pesan barang, bukan atas nama perusahaan, kan pak Hadi baik dengan mertuamu,dan kamu bayar BG itu apa maksudnya, sedangkan BG itu belum ada uangnya kamu tau gak itu" kejar hakim.
Setelah barang dikirim dulu, baru terdakwa Stenly memberikan BG, dan terdakwa juga memberikan tiga lembar Cek BCA , cek dibuat tanggal mundur.
Sidang akan dilanjutkan Senin pekan depan dengan agenda tuntutan dari JPU.
Diketahui, pada tanggal 02 September 2017 terdakwa Stenly datang ke kantor CV. kakita jaya bertemu saksi Hadi Pranoto untuk memesan Bahan baku pembuatan fiber glas senilai Rp.1.323.216.000,-
Untuk menyakinkan Hadi, tedakwa menunjukan SPK proyek pembuatan kapal di Ambon senilai Rp.7 Miliar.
Akhirnya saksi Hadi barang yang dipesan tersebut dengan rincian nota :
Nota tertanggal 02 / 09 / 2017 senilai Rp. 30.012.510,-
Nota tertanggal 02 / 09 / 2017 senilai Rp. 272.200.440,-
Nota tertanggal 07 / 09 / 2017 senilai Rp. 1.530.000,-
Nota tertanggal 07 / 09 / 2017 senilai Rp. 75.214.727,-
Nota tertanggal 08 / 09 / 2017 senilai Rp. 71.999.400,-
Nota tertanggal 03 / 10 / 2017 senilai Rp. 70.507.470,-
Nota tertanggal 17 / 10 / 2017 senilai Rp. 517.126.500,-
Nota tertanggal 10 / 11 / 2017 senilai Rp. 284.625.000,-
Dengan total keseluruhan Rp. 1.323.216.000,-
Terdakwa di tanggal 17 Oktober 2017 di kantor Kakita Jaya, jalan Patimura komplek plaza segi 8 Kav A 875 Surabaya terdakwa Stenly menyerahkan BG Bank BCA 18 November 2019 senilai Rp. 302.213.000,-
Cek Bank BCA 25 November 2017 senilai Rp. 955.995.000,-
Cek Bank BCA 27 November 2017 senilai Rp. 72.000.000,-
Saat saksi Hadi Pranoto akan melakukan penarikan BC tanggal 18 November 2019, senilai Rp. 302.213.000
namun ditolak oleh Bank dengan alasan dana tidak cukup.Sehingga Hadi menanyakan kepada terdakwa.
Terdakwa mengatakan dua cek yang telah diberikan, diganti Cek Bank BCA atas nama Hanny Susanto, ada tiga cek masing masing senilai Rp. 450.000.000, Rp. 450.000.000, dan Rp. 423.217.000,-.
Saat akan dicairkan oleh saksi Hadi Pranoto di Bank BCA KCU HR. Muhammad No. 17 Surabaya namun ke tiga cek tersebut di tolak oleh Bank dengan alasan Dana tidak cukup.
Terdakwa melakukan transfer ke rekening Kakita Jaya tanpa melakukan Konfirmasi kepada saksi Hadi pranoto senilai Rp.700 juta.Akibat perbuatan terdakwa Stenly, saksi Hadi Pranoto merugi sebesar Rp.623.216.047,-
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dengan pidana dalam Pasal 378 KUHPidana.(Sam)
Editor : Redaksi