suara-publik.com skyscraper
suara-publik.com skyscraper

Upaya Keras Polda Jatim Ungkap Mafia Pupuk Sia-Sia, Barnas Simafia Hanya Dihukum 1 Bulan Penjara

avatar suara-publik.com
  • URL berhasil dicopy
Foto: Terdakwa Barnas melakukan tindak Pidana penetapan alokasi dan harga eceran tertinggi pupuk bersubsidi sektor pertanian diputus 1 bulan oleh majelis hakim, di PN.Surabaya.Senin (17/10/2022).
Foto: Terdakwa Barnas melakukan tindak Pidana penetapan alokasi dan harga eceran tertinggi pupuk bersubsidi sektor pertanian diputus 1 bulan oleh majelis hakim, di PN.Surabaya.Senin (17/10/2022).

Surabaya, suara publik - Barnas diputus bersalah melakukan tindak Pidana penetapan alokasi dan harga eceran tertinggi pupuk bersubsidi sektor pertanian dengan Pidana penjara selama 1 bulan oleh ketua Majelis Hakim Darwanto di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Dalam amar putusan dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Darwanto mengatakan bahwa, pada terdakwa terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak Pidana sebagai diatur dalam Pasal 1 Sub 3e jo. Pasal 6 ayat (1) huruf d jo. ayat (2) Undang-undang Darurat nomor 7 tahun 1955 tentang Tindak Pidana Ekonomi jo. Pasal 1 huruf c jo pasal 8 ayat (1) Perppu Nomor 8 Tahun 1962 tentang Perdagangan Barang-Barang Dalam Pengawasan jo. Pasal 2 ayat (1) Peraturan Presiden No. 77 Tahun 2005 jo. Peraturan Presiden No. 15 Tahun 2011 jo. Pasal 21 ayat (2) Jo Pasal 30 ayat (3) Permendag No : 15/M-DAG/PER/4/2013 jo. Permentan Nomor 41 Tahun 2021 tentang penetapan alokasi dan harga eceran tertinggi pupuk bersubsidi sektor pertanian dengan Pidana penjara selama 1 bulan.

"Terhadap terdakwa dihukum Pidana penjara selama 1 bulan kurungan," kata Hakim Darwanto.

Usai sidang JPU Farida Hariani SH.,MH dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, saat dikonfirmasi terkait putusan tersebut menjelaskan bahwa, terhadap terdakwa diputus dengan pidana penjara selama 1 bulan dan terkait denda tidak ada.

Putusan Majelis Hakim Darwanto lebih ringan dari tuntutan JPU Hadi Sucipto SH.,MH dan Farida Hariani SH.,MH, yang mana sebelumnya terdakwa dituntut dengan Pidana penjara selama 2 bulan penjara dan untuk barang bukti pupuk 90 Ton Pupuk Bersubsidi Jenis NPK Phonska dan 37 Ton Pupuk Jenis NPK Kebomas 15-15-15 berisi pupuk bersubsidi jenis NPK Phonska dirampas untuk negara Cq. Diserahkan kepada PT. Petrokimia Gresik, untuk 3 roll benang warna putih, 1 Unit mesin jahit merk Nenlong Power, 5 kemasan kosong sak merk kebomas, 5 kemasan kosong sak pupuk bersubsidi merk NPK Phonska, 3 lembar Nota Penjualan pupuk Bersubsidi jenis NPK Phonska dirampas untuk dimusnahkan.

Di bulan Maret 2022, terdakwa mencari informasi jual beli pupuk bersubsidi di daerah Lamongan, setelah mendapatkannya, juga mencari gudang cara menyewa di Desa Banjarwati Kec. Paciran Lamongan.

Selanjutnya terdakwa melakukan pembelian pupuk bersubsidi jenis NPK Phonska, kepada para sopir jika ada pupuk yang dijual serta terdakwa menanyakan dan meminta untuk mencarikan pupuk subsidi jenis NPK Phonska yang akan dibeli dengan harga Rp. 160.000 per sak. Selanjutnya banyak truk yang datang membawa pupuk subsidi jenis NPK Phonska ke gudang terdakwa.

Pupuk NPK Phonska yang sudah ditimbun di gudangnya, dijual ke petani dengan harga Rp. 210.000 per sak sehingga terdakwa mendapat keuntungan sebesar Rp. 50.000 per sak.

Pada hari Senin, 16 Mei 2022 lalu, Kapolda Jawa timur Irjen Pol Nico Afinta, memimpin konferensi press terkait pengungkapan kasus penyalahgunaan pupuk bersubsidi yang diungkap oleh Direktorat Kriminal Khusus polda Jawa timur

Kapolda Jatim Irjen Pol Nico menjelaskan sesuai dengan perintah Bapak Kapolri seluruh jajaran Polda – polda untuk aktif dalam membantu pemulihan ekonomi nasional. 

“Kami jajaran polda jatim beserta polres didukung dinas pertanian dan perdagangan, mengumpulkan informasi terkait masalah pupuk. Karena kita ketahui jatim adalah salah satu lumbung padi terbesar di Indonesia," kata Irjen Pol Nico Afinta, Kapolda Jatim, Senin (16/5/2022) siang.

Ditambahkan, dalam periode Januari – April. Tim mengumpulkan informasi dan penyelidikan dan didalam kegiatannya berhasil mengungkap adanya penyimpangan didalam ketersediaan pupuk, distribusi maupun harga.

Polda jatim dan jajaran telah mengungkap 14 Laporan Polisi yang telah dibuat dengan tersangka sebanyak 21 orang, didalam prosesnya 3 diantaranya ditangani ditreskrimsus polda jatim, bahwa ini berada di 9 Kabupaten, Banyuwangi, Jember, Nganjuk, Ngawi, Ponorogo, Tuban, Blitar, Sampang dan Lamongan,” tambahnya.

Barang bukti yang diamankan sebanyak 5.589 sak atau 279,45 ton.

Sementara modus operandi, pertama tersangka membeli pupuk bersubsidi, kemudian mengganti bungkus sak dengan non subsidi. Sehingga harga berbeda, dimana pemerintah telah menetapkan harga eceran Rp 115.000 namun dengan diganti sak sehingga petani membeli dengan harga bervariasi mulai dari harga Rp 160.000 – 200.000 ribu. Kami akan koordinasikan lebih lanjut yaitu terkait dengan RDKK (Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok Tani). Karena dari situ nanti kita akan mendapatkan gambaran jumlah pupuk dari masing masing kabupaten.(Sam)

Editor :