suara-publik.com skyscraper
suara-publik.com skyscraper

Ajak Komplotan Curi Sarung Senilai Rp.1,7 Miliar, 3 Buron 2 Sidang Terpisah, M. Fauzi Dituntut 3 Tahun Penjara

avatar suara-publik.com
  • URL berhasil dicopy
Foto: Terdakwa Moch.Fauzi, menjalani sidang perkara pencurian senilai 1,7 Miliar, dengan agenda tuntutan JPU, di ruang Garuda 2 PN.Surabaya, Rabu (19/10/2022).
Foto: Terdakwa Moch.Fauzi, menjalani sidang perkara pencurian senilai 1,7 Miliar, dengan agenda tuntutan JPU, di ruang Garuda 2 PN.Surabaya, Rabu (19/10/2022).
Surabaya, suara publik - Sidang perkara pencurian perbuatan berlanjut 450 ball sarung merk Mangga dan merk Wadimor,senilai Rp.1,7 Miliar, dijual ke toko pemenangan dengan dibawah harga, dengan para terdakwa.

Moch.Fauzi bersama Zainal Arifin dan Anton ( berkas terpisah) bersama dengan Buchori, Nasir,Yanto yang masih (DPO), diruang Garuda 2 PN.Surabaya secara online Rabu (19/10/2022).

Dalam agenda tuntutan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Enny Mustikowati dan Nanik Prihandini dari Kejati Jatim, menyatakan bahwa terdakwa telah terbukti melakukan tindak pidana 

"perbuatan berlanjut, mengambil barang sesuatu yaitu sarung Wadimor berbagai macam type sebanyak 36 ball atau 1.805 kodi dan 12 dus, Sajadah Veltexsa Parpum sebanyak 2 ball atau 18 kodi dan sarung Mangga berbagai macam jenis sebanyak 31ball atau 155 kodi, yang seluruhnya kepunyaan saksi Budi Tjahyono, dimiliki secara melawan hukum,".

Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Moch.Fauzi dengan pidana penjara 3 tahun, dikurangkan selama terdakwa ditahan, menyatakan terdakwa tetap ditahan.

Terhadap tuntutan JPU, terdakwa memohon keringanan hukuman, menyesali perbuatannya.

Hakim Suparno menunda sidang pada Rabu pekan depan dengan agenda putusan.

Awalnya pada bulan Januari 2021, bertempat dalam gudang UD. ABADI JAYA Jalan Slompretan No. 14-16 Surabaya, terdakwa Fauzi bersama Zainal Arifin dan Anton ( berkas terpisah), serta Bukhori, Nasir, Yanto (DPO), melakukan pencurian, saat bos Fauzi, Budi Tjahyono menyuruh Fauzi dan teman- temannya memasukan sarung orderan, said Bamahri membawa kertas order dan meyebut barang yang dikirim kepada Fauzi, ke dalam pik up Box.

Saat Said Bamahri masuk ke kantor, Fauzi memberi abah-aba kepada ke empat temannya supaya mencuri sarung merk mangga dan wadimor, membuka pik up, masukan barang curian lalu menutup mobil box kembali.

Selanjutnya barang orderan dan barang curian bercampur di mobil box, lalu Fauzi mengantar ke tempat ekspedisi, Fauzi menelepon Saiful (DPO), bahwa dirinya membawa barang curian sarung cap mangga dan wadimor.

Lalu barang curian dibawa ke toko kemenangan, sesampainya di jalan Sidotopo, Fauzi memindahkan ke becak motor. Sampai akhirnya barang curian tersebut diantar ke toko Kemenangan.Selanjuynya terdakwa Fauzi kembali ke UD.Abadi Jaya bekerja seperti biasanya.

Sekitar 5 jam, selanjutnya unag penjualan barang curian sudah cair, Saiful (DPO) memberikan uang tersebut, selanjutnya Fauzi memanggil Zainal, Anton, Buchori, Nasir dan Yanto, kerumah kontrakan terdakwa, pembagian lebih banyak Fauzi karena yang punya ide, kenalan menjual barang tersebut.(Sam)

Editor :