Surabaya, suara publik - Sidang perkara pidana pengedar sabu seberat 7 gram, dibagi beberapa poket siap saji bagi budak sabu yang membeli, dengan terdakwa M.Saiful Anam bin Ja'far, dipimpin hakim ketua Sutarno, diruang Garuda 1 PN.Surabaya, secara online, Rabu (19/10/2022).
Dalam agenda putusan yang dibacakan hakim Sutarno, Mengadili, Menyatakan Terdakwa M.Saiful bin Ja'far "terbukti dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana "tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman berupa sabu"
Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dakwaan alternatif kedua JPU.
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selam 5 tahun,
dikurangi selama berada dalam tahanan dengan perintah agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan dan denda sebesar Rp 1,5 Miliar, subsider selama 2 bulan penjara.
Barang bukti berupa : 1tas selempang warna hitam, didalamnya terdapat dompet yang berisi , (1 poket 1,34 gram, 1,34 gram, 1,34 gram, 1,30 gram, 120 gram, 0,46 gram, 0,44 gram, 0,44 gram, 0,44 gram, 0,44 gram, 0,44 gram, 0,42 gram, 0,42 gram, 0,42 gram, 0,42 gram, 0,40 gram, 0,40 gram, 0,40 gram, 0,38 gram, ), total 7 gram.1timbangan elektrik, 1 bendel klip plastik, 1 HP merk infinix , Dirampas untuk dimusnahkan.
Putusan hakim ringan satu tahun dari tuntutan JPU Diah Ratri Hapsari dari Kejari Tanjung perak, dengan pidana penjara 6 tahun, denda Rp.1,5 Miliar, dan subsider 6 bulan penjara.
Tehadap putusan hakim, Terdakwa Saiful Anam yang didampingi penasehat hukumnya Viktor Sinaga, menyatakan menerima, dan JPU juga menerima,
" Kami menerima yang mulia," katanya.
Diketahui, pada hari Rabu tanggal 22 Juni 2022 sekira jam 15.30 wib terdakwa Saiful dihubungi Firman (DPO)
Menanyakan “Jo, wes habis ta barangnya ?, terdakwa jawab “iya, sudah habis”, kemudian dijawab “iya nanti saya titipkan lagi”.
Kemudian Saiful menuju tempat yang disepakati dengan cara diranjau di daerah Sepanjang Sidoarjo depan pom bensin, dibungkus kotak rokok.
Setelah mengambil ranjauan sabu, Saiful pulang kerumahnya Tambak Mayor gang 3/31 Asemrowo, dan membagi sabu 2 gram menjadi 15 poket, sedangkan yang 5 gram dibagi menjadi 5 poket dengan harga bervariasi.Kwuntungan dalam penjualan barang sabu tersebut, Saiful mendapatkan untung 400 ribu, dari Firman (DPO).
Saiful telah berhasil menjual kepada firman (DPO) 1 poket harga 150 ribu, yang kemudian uang hasil penjualan ditransfer ke Firman (DPO) melalui layanan counter BRILINK.
Pada hari Senin tanggal 27 Juni 2022 jam 09.30 wib di jalan Tambak Mayor Madya Gang 3 No 31 Asemrowo Surabaya, atas informasi dari masyarakat, terdakwa Saiful anam ditangkap oleh Saksi Agus Subandi dan Saksi Ibnu Wiyatno, anggota Polres KP3.
Dilakukan penggeledahan, ditemukan barang bukti 1tas selempang warna hitam, didalamnya terdapat dompet yang berisi sabu - sabu 19 poket, berat total 7 gram.1timbangan elektrik, 1 bendel klip plastik, 1 HP merk infinix ditemukan dalam kamar terdakwa.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dalam dakwaan pertama JPU.(Sam)
Editor : Redaksi