Jaksa penuntut umum Yulistiono dari Kejati Jatim, dalam dakwaannya menyatakan, di dalam seminar itu terdakwa Andree menawari pesertanya program investasi SIJAKA DT. Yakni, usaha koperasi di bidang dana talangan. Keuntungannya enam persen setiap bulan dari modal yang diinvestasikan.
"Terdakwa menjelaskan bahwa program tersebut mempunyai jaminan keamanan bagi orang yang berinvestasi langsung di bawah naungan Koperasi Sekawan Jaya Sejahteran sub golongan Golden Member," ujar jaksa Yulistiono saat membacakan dakwaan dalam sidang di ruang Candra Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (20/10/2022).
Investasi itu digunakan untuk dana talangan orang lain yang mengajukan oper kredit di bank. Paling lama hanya dua pekan dana talangan yang dipinjamkan kepada orang yang membutuhkan dana talangan sebagai dana untuk sementara menalangi oper kredit bank. Setelah orang yang membutuhkan dana talangan untuk oper kredit bank tersebut cair, pinjaman dana yang dipinjamkan dari Program SIJAKA DT baru dikembalikan oleh orang yang membutuhkan dana talangan tersebut.
"Dana investasi yang sudah dikelola pada program SIJAKA DT sekitar Rp 80 miliar," katanya.
Menurut jaksa, terdakwa dalam seminar tersebut juga menunjukkan foto-foto saat bersama dengan para pejabat dinas koperasi serta perusahaan-perusahaan ternama hingga mengeklaim punya plasa grup di Surabaya. Presentasi terdakwa itu menarik minat delapan peserta seminar untuk berinvestasi.
Kedelapan peserta itu kemudian menandatangani perjanjian kerjasama untuk berinvestasi dalam program SIJAKA DT. Namun, saat penandatanganan kerjasama itu, terdakwa Andre menggunakan nama I Gede Andreyasa. Nama itu merupakan identitas palsu. Selain menggunakan nama palsu Gede, Andree saat menandatangani kerjasama dengan investor bernama Johanes Julianto juga menggunakan nama palsu Tanusudibyo Andreas.
"Berdasarkan surat keterangan yang dikeluarkan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Badung, Bali, nama I Gede Andreyasa tidak sesuai dengan database sistem informasi administrasi kependudukan," ucap jaksa Yulistiono.
Kedelapan investor itu telah berinvestasi dengan nilai yang berinvestasi. Nilainya, satu investor ada yang menginvestasikan uangnya hingga Rp 5 miliar. Misalnya, Johanes yang telah berinvestasi Rp 5,1 miliar. Total nilai investasi dari kedelapan peserta itu Rp 19,2 miliar.
"Sekitar pertengahan tahun 2020 terdakwa tidak memberikan hasil dana investasi kepada para korban," ungkapnya.
Jaksa Yulistiono mendakwa Andree telah menggunakan identitas nama palsu dalam perjanjian investasi untuk menipu kedelapan korbannya. Pengacara terdakwa, Afrizal Kaplale menyatakan, para korban sebenarnya juga sudah mendapatkan keuntungan yang cukup besar. Mengenai pemalsuan identitas, dia menganggapnya lumrah.
"Kami akan upayakan muncul dalam persidangan (nama palsu) itu sebagai hal lazim karena pelapor juga menggunakan nama lain. Nanti terkait itu akan kami ungkap dalam persidangan," ujar Afrizal.(Sam)
Editor : Redaksi