Surabaya, suara publik - Sidang perkara pidana penggelpan dalam jabatan dari perusahaan PT.Surya Pertiwi tbk jalan Gubernur Suryo No.1G-H, Surabaya, suatu penjualan barang Sanitary merk TOTO hingga kerugian sebesar Rp.4,5 Miliar, dengan terdakwa Budhi Suyasa anak dari I Made Suyasa, diruang Garuda 1 PN.Surabaya, secara online.
Dalam agenda penuntutan yang dibacakan oleh JPU Suwarti, menyatakan terdakwa Budhi Suyasa, melakukan tindak pidana "Penggelapan dalam Jabatannya"
Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 374 KUHP.
Menjatuhkan pidana oleh karenanya dengan pidana penjara selama 3 tahun, dikurangkan seluruhnya selama dalam penjara, tedakwa tetap dalam penjara.Kamis (20/10).
Menyatakan barang bukti seluruhnya dikembalikan kepada saksi Januar Sukianto. Dan Barang bukti, Terlampir dalam berkas perkara.
Diketahui sebelumnya, sekitar bulan Pebruari 2019 sampai dengan 31 Agustus 2020, terdawa Budhi Suyasa bekerja di PT. Surya Pertiwi TBK bergerak dibidang bahan bangunan Sanitary merk TOTO, menjabat sebagai Sales SPV Project dengan gaji Rp.8,3 Juta/bulan. Dengan tugas mengawasi penjualan barang ke proyek untuk mencapai target membawahi sales Sales Proyek.
Timbul niat jahat terdakwa untuk memiliki barang milik perusahaan dengan cara membuat order menggunakan nama perusahaan seolah- olah memesan barang.
Selanjutnya order barang diserahkan saksi Emilia Siswanto bagian Admin PT SP tbk untuk diterbitkan surat jalan ( Delivery order/DO) dengan sistem online Surat jalan dapat diketahui bagian gudang untuk dilakukan pengepakan.
Selanjutnya Emilia mengirim pesan lewat alamat email [email protected] ke email [email protected]
Pemberitahuan tatacara pengambilan barang yang dipesan terdakwa, Barang akan diambil sendiri,oleh pemesan, Ambil barang dari gudang bukan mobil dari PT.SP TBK Surabaya. Barang agar dibawa e kantor PT.SP, perwakilan Surabaya.
Barang yang dipesan selanjutnya diterima Amelia susanto selanjutnya menghubungi tedakwa untuk mengambil barang.
Terdakwa melakukan DO menggunakan nama nama perusahaan seolah- olah memesan barang kepada PT.SP TBK.
Diantaranya: CV MUDITA, CV RUKUN JAYA, PT SEMBILAN PILAR INDONESIA, PT SEMBILAN PILAR UTAMA, PT LAILA KURNIA MULIA JAYA, CV LAILA KURNIA, CV PAKIS JAYA, CV CIPTA NUANSA, CV SETYA DARMA TEKNIK, CV KRISNAJAYA, CV PURI SURYA KUSUMA, PT PURI SUMA MANDIRI, CV MULYA BANGUNAN dan PT TRI REJEKI MAKMUR.
Pada 31 Agustus 2020, saksi Januar Sukianto GM PT.SP TBK, dihubungi CV Puri Surya Kusuma menanyakan barang yang diorder melalui terdakwa belum dikirim.Sedangkan sesuai sistem Admin dan akunting ditemukan order surat jalan faktur yang telah dikirim ke CV Puri Surya Kusuma, namun tidak menerima.
Berdasarkan temuan tersebut saksi Januar Sukianto melakukan konfirmasi terhadap beberapa perusahaan, Terdakwa melakukan beberapa nama perusahaan ternyata tidak pernah melakukan order barang ke PT SP tbk,
CV.Pakis Jaya, 5 kali order ke terdakwa, pembayaran cek BG, sedangkan catatan PT.SP tbk terdapat 28 sales order an.CV.Pakis Jaya.sehingga 23 order tidak dipesan oleh CV.Pakis jaya dengan nilai Rp.485.170.675,-didapatkan fakta apabila cap stempel yang terdapat di Sales order/purchase order, bukan stempel dari CV Pakis Jaya.
CV. Cipta Nuansa, melalui terdakwa 3 order, namun tidak pernah memesan, dengan nilai sebesar 31.940.975,-.
Proyek pada PO tersebut bukan proyek yang dikerjakan CV Cipta Nuansa, bukan cap stempel asli.Dikwtahui ada 14 perusahaan yang menyatakan PO terhadap PT.SP TBK, hanya akal- akalan terdakwa, dengan memalsukan tanda tangan dan stempel perusahaan yang memesan secara fiktif belaka.
Akibat perbuatan terdakwa PT SURYA PERTIWI, Tbk, yang diwakili oleh saksi Januar Sukianto , merugi hingga Rp. 3.324.759.164,-. (Sam)
Editor : Redaksi