Sidang lanjutan dengan agenda penuntutan yang dibacakan oleh Jaksa penuntut umum (JPU) Dewi Kusumawati dari Kejari Tanjung perak.
Menyatakan terdakwa Ahmad Faesal terbukti bersalah telah melakukan tindak pidana “Barangsiapa mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum” Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam dakwaan Penuntut Umum melanggar Pasal 362 KUHP.
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 1 tahun 5 bulan. Dikurangi masa tahanan dan masa penangkapan dengan perintah terdakwa tetap ditahan dan masa penangkapan dengan perintah terdakwa tetap ditahan.
Menyatakan barang bukti, 1 lembar faktur No. FP 200.030/11/22 tanggal 07 Februari 2022,
1 lembar Surat Jalan No SJ 00030;
0,35 Gram Timah Solder.
1 buah Flashdrive Merk Sandisk,
Dikembalikan Kepada saksi Korban Herryanto.
1 jaket warna biru, Dirampas untuk dimusnahkan.
Diketahui, timah itu dicuri oleh terdakwa Faesal saat bertugas menjaga toko. Terdakwa naik ke lantai tiga toko untuk mengambil timah tersebut tanpa sepengetahuan bosnya, Herryanto.
Timah itu dibawa turun dari lantai tiga dengan dimasukkan ke dalam jaket yang dikenakannya. Setelah sampai di lantai bawah, dia memasukkannya ke dalam tong sampah. Saat pulang kerja, terdakwa mengambilnya untuk dibawa pulang.
Sesampainya di rumah, dia memotong timah itu menjadi tiga bagian masing-masing seberat 5 kilogram. "Terdakwa menjualnya kepada Abdus Salam seharga Rp 20 ribu per satu kilogram.
Terdakwa Faesal mengakui dan mengetahui harga timah itu mahal. Hanya, dia menjual murah karena sedang butuh uang. Dia hanya mendapat Rp 300 ribu dari barang curian tersebut. "Saya sedang butuh uang untuk sehari-hari," kata Faesal kepada majelis hakim pada sidang sebelumnya agenda pemeriksaan terdakwa, secara online di PN. Surabaya.(Sam)
Editor : Redaksi