Surabaya, suara publik - Sidang perkara penggelapan dalam jabatan secara berlanjut, uang setoran penagihan barang berupa garment milik PT.Sinar Rejeki Baru dengan total Rp.1,3 Miliar, yang sebelumnya telah dikembalikan separuhnya oleh pelaku Suwarno saat dipenyidik, kini menyisahkan satu terdakwa yakni Mira Sartika Boen anak dari Ong Dji Kwang, dengan nilai Rp.692 Juta, diruang Garuda 2 PN.Surabaya, dipimpin ketua majelis hakim Cokorda, Rabu (26/10/1022).
Dalam agenda tuntutan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sulfikar dari Kejari Tanjung Perak, Menyatakan terdakwa Mira Sartika terbukti bersalah melakukan tindak pidana "Penggelapan dalam Jabatan secara berkelanjutan." Sebagaimana diatur dan diancam dengan pidana dalam Pasal 374 KUHPidana.
Menjatuhkan pidana oleh karenanya dengan pidana penjara selama 2 tahun, dikurangkan selama dalam tahanan, menyatakan terdakwa tetap dalam tahanan.
Dalam kesaksian pimpinan PT.Sinar Rejeki Baru, Kaka Hartanto, mengatakan bahwa Mira telah memanipulasi pembayaran dari customer dirubah di komputer, uang tagihan tidak masuk ke perusahaan, ada 12 costumer notanya jumlah nya di edit dirubah, untuk dibayarkan ke costumer yang dia pilih, Suwarno bertugas menagih, sebenarnya nilainya 1,3 miliar, dibagi berdua oleh mereka.
Saat Suwarno menjadi saksi, hakim Cokorda menanyakan tentang dakwaan jaksa yang terbukti bahwa saksi Suwarno, adalah pelaku dalam penggelapan uang perusahaan dengan terdakwa Mira,
" Didakwaan ada turut serta melakukan, kamu memberi tahu cara untuk memanipulasi data kepada Mira, kamu menagih, tapi uang tagihannya kamu bagi dua sama Mira, seharusnya kamu jadi terdakwa juga," kata hakim saat itu.
"Saya sudah mengembalikan uangnya yang bagian saya ke perusahaan yang mulia,dari total semuanya 1,3 miliar," kata Suwarno.
" Ya bukan berarti kalau kamu sudah kembalikan uangnya, bisa menghilangkan pidananya, seharusnya kamu juga terdakwa," tegas hakim.
Diketahui, sebelumnya terdakwa Mira Santika merupakan karyawan PT.Sinar Rejeki Baru jalan Kalijudan Madya 2/11 Surabaya, sejak tanggal 11 November 2015 s/d tanggal 09 Oktober 2020 menjabat sebagai Admin.
Bertugas dan tanggung jawab, Melakukan pelunasan piutang dari uang masuk melalui transfer ke rekening perusahaan atau tunai yang diterima kasir. Memberikan laporan kepada perusahaan untuk beberapa customer yang terlambat. Dengan gaji setiap bulan Rp. 3,5 juta.
Suwarno yang sebagai Sales PT.SRB, membantu dalam penagihan terhadap customer yang jatuh tempo pembayaran dan menerima uang pembayaran ya g dititipkan ke Suwarno, untuk diserahkan ke perusahaan.Namun setelah menerima uang secara tunai atau transfer, tidak disetorkan ke Perusahaan.
Justru keduanya, Mira dan Suwarno memainkan uang tagihan tersebut dengan cara memanipulasi laporan pelunasan piutang, seakan akan telah lunas namun menggunakan data orang lain.uang hasil pelunasan dari costumer dibagi dua, dari total seluruhnya Rp.1,3 Miliar, terdakwa Mira menerima dari Suwarno sebesar Rp. 692.954.250,-, suwarno sendiri lolos sebagai tersangka saat penyidikan dikarenakan telah mengembalikan uang yang digasaknya kepada perusahaan.
Akibat perbuatan terdakwa, PT.Sinar Rejeki Baru Mengalami kerugian sebesar Rp. 692.954.250,-.(Sam)
Editor : Redaksi