SURABAYA - SUARA PUBLIK. Dua pelaku jambret jalanan yang
selama ini meresahkan warga surabaya dan sekitarnya. Akhirnya dibekuk Unit
Reskrim Polsek Tambaksari di Kawasan Jalan Ambengan Surabaya Minggu (10/3/2016)
sekital pukul 00.05 wib.
Kedua Spesialis jambret apes tersebut yakni Moch. Ali (40) warga Sidotopo
Sekolahan VII /71 Surabaya dan rekannya Sadiri (37) warga Sidotopo
Sekolahan VII / 144 Surabaya. Kedua pelaku tertangkap saat ada razia Lalu
Lintas. Di jln Ambengan kemudian melihat ada pengendara sepeda motor
berboncengan dua dan kemudian berbalik arah melawan arus. Petugas yang melihat
pelaku berbalik arah merasa curiga, dilakukan penghadangan. Pengendara berhasil
di hentikan dan selanjutnya dilakukan pengeledahan terhadap ke dua pelaku.
Dari salah satu pelaku kedapatan membawa sajam(senjata
tajam) jenis pisau lengkap dengan sarungnya yang di selipkan dipinggangnya. Selain
itu juga di temukan dua buah anak kunci T di saku celana kirinya. Dengan ditemukan
alat kejahatan tersebut, aparat mengintrogasi, satu dari dua pelaku mengakui
telah melakukan pencurian. Pelaku mengambil barang orang lain berupa tas
cangklong di sebuah warung di jln Mastrip depan SPBU Karang Pilang
Surabaya.
Kapolsek Tegalsari Kompol Sofwan mengatakan, tersangka ini merupakan spesialis
jambret sebab kedua tersangka sudah pernah ditahan dengan kasus yang sama. Dari
tangan kedua tersangka tersebut, Polisi mengamankan sejumlah barang bukti
berupa Sebuah tas cangklong warna cokelat merk Polo dan dua buah anak kunci T
Kalung dan Sepeda motor milik tersangka yang yang digunakan kedua
tersangka sebagai sarana untuk melakukan aksinya",terang " Kapolsek
Tambaksari Sofwan rabu (12/04)
Masih Sofwan, modus tersangka ini berputar putar mencari sasaran kewarung warung giras yang penjaganya lengah atau tertidur. Kemudian tersangka masuk kewarung berpura pura mencari kopi, setelah masuk ke dalam warung. Mereka memantau situasi, bila penjaga tertidur tersangka baru melakukan aksinya untuk mengambil uang ,Tas, HP yang selanjutnya dibawa pergi, tambahnya.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya kedua tersangka
kini mendekam di Hotel prodeo Polsek Tambaksari dan
Kedua tersangka akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan
pemberatan dan diancam hukuman paling lama 7 tahun Kurungan Penjara.(TOM)
Editor : Pak RW