suara-publik.com skyscraper
suara-publik.com skyscraper

Jual 3 Mobil Seharga Rp. 450 Juta Kecalon Besan, Uang Diterima Mobil Tidak Diserahkan, Agung Dituntut 18 Bulan Penjara

avatar suara-publik.com
  • URL berhasil dicopy
Foto: Terdakwa Agung Prasetiyo yang tidak ditahan, mendengarkan tuntutan Jaksa, diruang Garuda 2 PN Surabya.
Foto: Terdakwa Agung Prasetiyo yang tidak ditahan, mendengarkan tuntutan Jaksa, diruang Garuda 2 PN Surabya.
Surabaya, suara publik - Agung Prasetiyo menjual mobil Toyota Fortuner milik ibunya, Sumiati dan dua mobil lain, masing-masing KIA Jeep dan KIA pikap kepada Erwan Susanto, calon besannya. Erwan sudah membayar ketiga mobil itu. Namun, Agung tidak menyerahkannya dengan alasan dilarang ibunya.

Jaksa penuntut umum Ahmad Muzakki dalam dakwaannya menyatakan, Agung awalnya mendatangi rumah Erwan di Jalan Kendangsari untuk menawarkan ketiga mobil itu. Mobil Fortuner ditawarkan Rp 300 juta dan dua mobil lain masing-masing seharga Rp 75 juta. 

Erwan sepakat membelinya dengan membayar Rp 450 juta untuk ketiga mobil itu. Agung sempat datang lagi ke rumah Erwan untuk menyerahkan tiga BPKB mobil dan satu mobil Fortuner. Setelah itu, terdakwa Agung pulang. Namun, tidak lama kemudian Agung datang lagi ke rumah Erwan untuk meminjam Fortuner yang baru saja diserahkannya. 

"Dengan dalih untuk mengantar anaknya ke rumah kakaknya," jelas jaksa Muzakki dalam dakwaannya.

Erwan percaya saja dan menyerahkan mobil itu kepada Agung. Namun, Agung tidak pernah kembali lagi untuk menyerahkan mobil Fortuner. "Erwan percaya karena Agung merupakan temannya dan calon besan," katanya.

Dua mobil lain juga tidak pernah diserahkan Agung. Kepada Erwan, Agung berdalih bahwa mobil itu milik ibunya dan tidak boleh dijual. "Terdakwa beralasan tidak menyerahkan mobil Fortuner karena ibunya sebagai pemilik tidak mau menjualnya. Dua mobil lain tidak diserahkan dengan alasan menunggu mobil pengganti," ungkapnya.

Jaksa Muzakki menuntut terdakwa Agung dengan pidana 1,5 tahun penjara. "Menuntut supaya majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana "penggelapan," kata jaksa Muzakki dalam sidang di ruang Garuda 2 Pengadilan Negeri Surabaya.

Pengacara terdakwa Agung, Eko Agus menyatakan, kliennya sebenarnya sudah mengembalikan uang Erwan. "Sudah ada pembayaran dan pengembalian. Sebenarnya sifatnya utang," ujar Eko.(Sam)

Editor :