Surabaya, suara publik - Sidang perkara pidana permainan judi online kelas kakap, merupakan jaringan judi online Hongkong, dengan untung menggiurkan bagi Bandar, agen dan pengepul, dengan para terdakwa Bryant Kurniawan Tedjo alias Bryant bersama dengan terdakwa The David Kurniawa Tedjo (berkas penuntutan terpisah), diruang7 Kartika 2 PN.Surabaya, secara online.Senin (31/10/2022).
Dalam agenda saksi, JPU Sulfikar menghadirkan dua saksi penangkap dari Kepolisian yakni saksi saksi Arief Effendi dan saksi Firdaus Firmansyah,
Saksi Arief Effendi menerangkan kalau kedua terdakwa adalah Target Operasi (TO) dari pengembangan kasus.
"Sebalumnya kita telah menangkap empat orang, lalu semuanya mengarah kepada Bryant dan David," jelas saksi.
Saat penangkapan dan penggeledahan pada David ditemukan catatan perjudian online dan pada Bryant ditemukan HP untuk judi.Keduanya ditangkap bersamaan dirumahnya, keduanya adalah kakak beradik dan isinya juga beberapa perangkat Komputer,untuk sarana berjudi.
Saksi menjelaskan kalau judi online tersebut melalui HP dan Komputer, dan keduanya sama-sama memiliki website, berada di bescamp, dan memiliki bebarapa karyawan.
Kedua terdakwa mengaku kepada polisi kalau sudah bergelut judi online selama 2 tahun menjadi Bandar.Perjudian tersebut uda selama 24 jam, memiliki tiga sift menjaga sebagai admin/ oplosan sebagai Admin.
Terhadap saksi polisi yang menangkap para terdakwa, terdakwa David menyangkal kalau dirinya sebagai Bandar sudah 2 tahun, David mengaku baru 5 bulan, dan.mengaku masih rugi menjadi Bandar.
Terdakwa Bryant membenarkan keterangan saksi sebagian, Bryant mengatakan kalau dirinya bertugas sebagai mencari pelanggan, pakai komputer mencari pelanggan, dan untuk David,bertugas membantu juga sebagai pencari pelanggan.
Sidang akan dilanjutkan pada Senin Pekan depan dengan agenda tuntutan JPU.
Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sulfikar, menyatakan terdakwa Bryant Kurniawan Tedjo, bersama dengan terdakwa The David Kurniawan Tedjo, melakukan tindak pidana perjudian,
"dengan sengaja memberikan kesempatan permainan judi Togel dan Perjudian Online, menjadikan sebagai pencarian, dengan turut serta dalam perusahaan itu,"
Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 303 ayat 1 ke (1) KUHP. Tanpa dijerat dan diancam dengan pasal UU ITE.
Diketahui,hari Senin tanggal 15 Agustus 2022 sekira jam 01.00 wib terdakwa Bryant dan terdakwa The David ( berkas terpisah), melakukan judi jenis togel dengan BANDAR an.LOUIS (DPO),
Dengan cara mengirim SMS perjudian lewat HP langsung ke Hongkong.
Terdakwa Bryant menerima keuntungan dari perjudian jenis Togel sebesar Rp. 10.000.000,-/ bulannya, sebagai Humas.
Sementara terdakwa Bryant mendapatkan dari BANDAR LOUIS (DPO) setiap tahunnya sebesar 70 juta sampai 80 juta, ditransfer ke rekening BCA an.Bryant Kurniawan Tedjo, mendapat transfer dari Bandar Louis rekening BCA an.Benny Santoso Gunawan.
Bryant Kurniawan Tedjo mengadakan perjudian online bersama dengan terdakwa The David Kurniawan Tedjo, akun judi online M1 Slot.com, dilakukan dirumah jalan Raya Sateli Utara DT/26 Sukomanunggal Surabaya, yang disewakan oleh BANDAR Louis (DPO).
Cara perjudian online, Pemain membuka Link M1 Slot dan Link ABC AJA, pasword dibuat dari pemain sendiri.pemain deposit ke rekening BCA, BNI, BRI, Mandiri an. SURILPA dan an. DZUROTUL.selanjutnya dapat bermain judi.
Dalam perjudian Online menggunakan 23 komputer, dilengkapi Monitor, CVU, dan Keyboard, dan 5 buah Handphone, 1 Buku tabungan bank BCA.
Terdakwa Bryant mendapatkan keuntungan Rp. 10.000.000,-/ bulan sebagai Humas.Dan terdakwa The David mendapatkan keuntungan dari akun M1 Slot.com sebesar 1 juta dan dari Judi Online ABC AJA.Net dan ABC AJA. Com mendapatkan sebesar Rp. 7 juta.
Selanjutnya saksi Arief Effendi dan saksi Firdaus Firmansyah, pada hari Senin Tanggal 15 Agustus 2022 jam pukul 04.30 wib bertempat di Rumah jalan Pakuwon City Jl. Mutiara C-3 No. 33, Surabaya, melakukan penangkapan terhadap terdakwa Bryant Kurniawan Tedjo, dilakukan penggeledahan didapatkan barang 4 buah handphone merek Realme, 1 ATM Bank BCA, 1buah buku Tabungan, 23 perangkat Komputer.(Sam)
Editor : Redaksi