Dalam dakwaan ya g dibacakan JPU Sulfikar, menyatakan bahwa, terdakwa "dengan sengaja dan melawan hukum, menggunakan nama palsu, atau martabat palsu, dengan tipu-muslihat ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu atau supaya memberi hutang maupun untuk menghapuskan piutang."
Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.
Sidang akan dilanjutkan pada Senin pekan depan, dengan agenda saksi dari JPU.
Diketahui, Sekitar bulan Februari 2021 di kontrakan Terdakwa William di jalan Pakuwon City Cluster Long Beach S5 No. 16, Kalisari, Mulyorejo,Surabaya.
Terdakwa mengatakan kepada saksi Judi Johanis bahwa kontrakan yang ditempatinya akan segera habis, kurang 3 bulan, pemilik rumah kontrakan orang jakarta. Bila ada yang mau kontrak bisa hubungi terdakwa William.
Selanjutnya saksi Judi Johanis tertarik untuk mengontrak rumah tersebut.Terdakwa William mengatakan biaya sewa setahun Rp. 70 juta, sisa kontrak masih sisa 3 bulan, diganti dengan uang Rp.18 juta, dan saksi Judi Johanis setuju.
Pada tanggal 18 maret 2021, terdakwa William mengatakan pemilik kontrakan susah menagih uang kontrakan, Judi mentransfer ke rekening BCA an.William Patrik Tjah, sebesar Rp.88 juta.
Dan saksi Judi mulai mengontrak rumah terhitung 1 april 2021 sampai Juli 2022.
Pada bulan April 2021 saksi judi memasukkan barang-barangnya dan mulai menempati rumah kontrakan tersebut, sejak bulan Juni 2021, saksi Judi Johanis pergi ke Jakarta kemudian dilanjutkan ke Samarinda.
Sekitar bulan September 2021 saat kembali ke kontrakan, setibanya disana rumah kontrakan sudah ditempati saksi Tjong Indrihartini
Sebelum.masa kontrak.habis , terdakwa menelpon Andi Firmansyah mengatakan akan memperpanjang kontrak satu tahun, ditempati ibunya liong Tini Sulastri Liono.
Saat Andi meminta uang kontrak rumah, terdakwa metrasfer 40 juta, dikatakannya sebagai pembayaran awal, akan segera melunasi.
Namun di bulan juni 2021, terdakwa berkata kalau tidak.jadi.meneruskan kontrak, meminta uang dikembalikan setengahnya.Saksi Andi.mentransfer ke rekening BCA sebesar Rp 20 juta, an.Liong Tini Sulastri Liono.
Sementara saksi Judi Johanis telah membayar sebesar Rp.88 juta untuk.kontrak rumah tersebut,tapi ditempati orang lain saat saksi bepergian keluar kota beberapa bulan.
Akibat perbuatan saksi Liong Tini Sulastri dan terdakwa William Patrick Tjah, mengakibatkan saksi Judi Johanis mengalami kerugian Rp. 88.000.000,-.(Sam)
Editor : Redaksi