Surabaya, suara publik - Sidang perkara pidana penipuan berupa Keramik jenis granit sebanyak sebanyak 1600 dos seharga 175 juta, milik distributor Keramik PT.GMKI,dengan terdakwa Rudy Punu bin Lukman Korin (alm) (47), diruang Garuda 2 PN.Surabaya, dipimpin hakim ketua Suparno, Selasa (01/11/2022).
Dalam dakwaan yang dibacakan oleh JPU Darwis dari Kejari Surabaya, Menyatakan bahwa terdakwa "Dengan sengaja dan melawan hukum, memiliki barang sesuatu seluruhnya atau sebagian, kepunyaan orang lain tetapi dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan,"
Sebagaimana telah diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 KUHPidana.
Selanjutnya JPU menghadirkan tiga saksi dipersidangan, yaitu TjIoe Yudy Irwan Sandi selaku Direktur PT.GMKI, Niti Raharja selaku staf, dan Mita staf Bagian Admin.
Yudi menerangkan kalau PT nya mengirim 3 kontainer granit melalui ekspedisi ke Gorontalo.
" kita kirim 1600 dos granit kepada Rudi di toko bangunan nya di Gorontalo, ada tempo 60 hari baru membayar, ditahan 2018 yang mulia," kata Yudi.
" Ada lima kali gak.bayar, hingga totalnya Rp.175 juta," tambahnya.
Saksi Niti raharja Setelah mendapat kuasa dari bisanya Yudi, dirinya berangkat ke Gorontalo,
" Saya ke Gorontalo pak, Kuasa dari pak yudi untuk menagih, tapi tidak dibayar.
Terhadap keterangan para saksi, terdakwa Rudi.membenarkan semua perbuatannya.Dan uang penjualan granit ditolong, tidak dibayarkan oleh, digunakan untuk membayar hutang lainnya.
Diketahui,terdakwa sudah saling mengenal dengan saksi TjIoe Yudy Irwan Sandi selaku Direktur PT. Graha Multi Keramik Indonesia (GMKI) sejak tahun 2017 di Hotel dan Restoran Sun City Jakarta, hubungan jual beli Keramik.
PT.GMKI bergerak di bidang Distributor Keramik dan granit merk KIA,DELTA dan Granit ESSENSA, alamat Jalan Raya pakal nomor 16, Komplek pergudangan pakal Blok A/18 Surabaya.
Sedangkan terdakwa Rudy memiliki toko Makmur Abadi alamat Jalan Andalas 257 Gorontalo, memesan granit merk KIA kepada saksi Niti Rahardja Hadi Lianto selaku staf PT.GMKI sebanyak 1600 dos dengan nilai 175.104.000,-
Setelah menerima pesanan granit sesuai pesanan, akan dibayar tanggal 14 Juli 2018,dengan rincian sebagai berikut :
Tanggal 30 Mei 2018 memesan Granit merk KIA ukuran 60 x 60 Granit Prati Ivory Kw 1 sebanyak 520 dos, seharga Rp. 109.440,-/ dos. Jatuh tempo tanggal 14 Juli 2018, total harga Rp. 56.908.800,-
Pada tanggal 30 Mei 2018, memesan Granit merk KIA ukuran 60 x 60 Granit Prati Ivory Kw 1 sebanyak 520 dos dengan harga Rp. 109.440,-/ dos. jatuh tempo tanggal 14 Juli 2018, total harga Rp. 56.908.800,-.
Pada tanggal 30 Mei 2018 telah memesan Granit merk KIA ukuran 60 x 60 Granit Prati Ivory Kw 1 sebanyak 560 dos, harga Rp. 109.440,-/ dos. jatuh tempo tanggal 14 Juli 2018, total harga Rp. 61.286.400,-
Setelah menerima semua pesanan granit merk KIA di toko terdakwa Jalan andalas Gorontalo.Namun tidak dibayarkan ke saksi TjIoe Yudy IRwan Sandi, Direktur PT.GMKI.sebesar Rp.175.104.000,-.
Saat diminta untuk mengembalikan granit yang sudah dikirim, namun telah laku terjual, dan uang penjualan dipakai untuk kepentingan pribadinya.
Akibat perbuatan terdakwa saksi Tjioe Yudi Irwan Sandi mengalami kerugian sebesar Rp. 175.104.000,-.(Sam)
Editor : Redaksi