Dalam dakwaan jaksa yang dibacakan Sulfikar JPU dari Kejari Tanjung Perak menyatakan tersakwa Eko Cahyo telah melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan."
Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke-3 KUHP.
Saksi Sevarus Gion Krisnanto dihadirkan jaksa dipersidangan, menjelaskan kalau kehilangan tiga HP dan Device Vape,
" Hilangnya hari minggu 14 Agustus jam 10 an.HP samsung,oppo, Iphone dan Device Vape ditaruh diatas meja semua, dan tau semuanya hilang saat pagi hari, yang tau pakde saya, pelakunya masuk lewat pintu belakang warung terbuat dari kawat kasa," kata saksi, Selasa (01/11/2022).
" berapa kerugian semuanya, " tanya hakim.
" Sekitar 15 juta yang mulia," kata saksi.
Terhadap keterangan saksi korban, terdakwa Eko membenarkan semuanya.
Saat pemeriksaan terdakwa, Eko mengaku telah mengambil barang tersebut, barang curian tersebut di bawah ke terminal, belum sempat dijual, keburu ditangkap, dirinya mengaku mencuri sudah dua kali, dan pernah dibui selama setahun, karena mencuri juga.
Diketahui, hari Senin tanggal15 Agustus 2022, jam 01.30 wib, saat terdakwa Eko Cahyono sedang jalan kaki melintasi Warkop Krisna Jalan Memet Sastrowiryo depan SMAN 3 Surabaya.
Terdakwa melihat saksi Sevarus Gion Krisnanto dan saksi Suroso sedang tertidur lelap dan kondisi sekitar sedang sepi, terdakwa langsung memasuki pintu belakang yang hanya ditali dengan kawat mempemudah masuk kedalam warung tersebut.
Terdakwa langsung mengambil 1 unit Handphone Samsung J7 Prime ,1 Handphone OPPO A37, 1 unit Handphone Iphone 11, dan 1 unit Device Vape Hex Ohm, yang berada di atas meja warung.
Setelah berhasil mencuri Terdakwa langsung kabur meninggalkan warung.
Akibat perbuatan terdakwa saksi Severus Gion Keisnanto mengalami kerugian sebersar Rp. 15.500.000,-.(Sam)
Editor : Redaksi