suara-publik.com skyscraper
suara-publik.com skyscraper

Ambil Barang Dirumah Majikan, Kepergok Supir, Eksepsi Muntamah Ditolak Hakim, Sidang Lanjut Pokok Perkara

avatar suara-publik.com
Foto: Terdakwa Muntamah Binti Samiran menjalani sidang agenda putusan sela atas eksepsi, diruang Garuda 2 PN.Surabaya, secara online, Selasa (01/11/2022).
Foto: Terdakwa Muntamah Binti Samiran menjalani sidang agenda putusan sela atas eksepsi, diruang Garuda 2 PN.Surabaya, secara online, Selasa (01/11/2022).
suara-publik.com leaderboard
Surabaya, suara publik - Sidang perkara pidana pencurian di rumah majikannya dan mengambil beberapa barang dalam rumah tersebut sampai akhirnya kepergok oleh supir pribadi majikannya, dengan terdakwa Muntamah Binti Samiran, menjalani sidang diruang Garuda 2 PN.Surabaya, secara online, Selasa (01/11/2022).

Sidang kali ini masuk agenda pembacaan putusan sela atas eksepsi yang diajukan Penasehat hukum terdakwa Muntamah Binti Samiran, yang pada intinya, menyatakan pada penyusunan dakwaan yang dilakukan oleh JPU telah sesuai dan majelis hakim menolak eksepsi dari Penasehat hukum terdakwa, memerintahkan JPU untuk menghadirkan para saksi- saksi dipersidangan mulai Selasa pekan depan.

Memerintahkan Penuntut Umum, dapat menghadirkan para saksi dipersidangan, dan menyatakan perkara ini lanjut pada pembuktian dipersidangan," kata hakim Suparno.

Dalam dakwaan JPU, Menyatakan terdakwa Muntamah Binti Samiran telah melakukan tindak pidana.

"mengambil sesuatu barang yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimilikinya secara melawan hukum,"

Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 KUHP.

Diketahui sebelumnya, terdakwa Muntamah Binti Samiran, bekerja sebagai asisten rumah tangga (ART) di rumah saksi Sugiarto Wijaya Wijono, di Perumahan Noewton Hill Bukit Telasa Golf TA 6 No. 52 Kel. Jeruk Kec. Lakarsantri Surabaya. Yang setiap hari bekerja membersihkan rumah yang ditinggal pergi majikannya ke Luar negeri.

Pada hari Selasa tanggal 28 Juli 2022 sekitar pukul 12.00 wib, Terdakwa mengambil 5 boneka mainan anak, 1unit sepeda anak, 1 ayunan anak, 5 pakaian anak, 1 tas sekolah anak, 1 buah dompet warna merah dan peralatan makan taperware tanpa sepengetahuan majikannya Sugiarto Wijaya Wijono.

Namun perbuatan terdakwa diketahui oleh saksi Moh.Ali Makmun yang merupakan sopir, lalu melaporkannya kepada saksi Sugiarto.

Akibat perbuatan terdakwa Muntamah tersebut mengakibatkan saksi Sugiarto mengalami kerugian Rp. 5 Juta. (Sam)

Editor : Redaksi

DKP Harkitnas