terdakwa Daniel Yantonius Ulaan warga Manukan Subur Tandes Surabaya, dipimpin hakim ketua Ni Made Purnami, diruang Candra PN.Surabaya, Kamis (03/11/2022).
Dalam dakwaan JPU Neldy Denny dari Kejari Surabaya, Menyatakan, terdakwa telah "dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, memakai nama palsu, martabat palsu, dengan tipu muslihat , rangkaian kebohongan, menggerakan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya atau memberi hutang maupun menghapus piutang,"
Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 378 KUHP.
Saksi korban Ainun Nadjib dihadirkan dipersidangan, menyatakan kalau sepedanya dipinjam untuk kerja selama 1 minggu, " katanya pinjam 1 minggu, kok malah gak dikembalikan, sempat buat surat pernyataan , tapi ya tetap tidak mengembalikan sepeda milik saya,"
Terhadap keterangan saksi, terdakwa tidak membantah dan membenarkan semuanya, terdakwa mengaku kalau sepeda milik korban dibuat bayar hutang di Bang titil, ' saya kebulet hutang pak hakim, untuk bayar ke Sinyo Bang titil, saya Menyesal atas perbuatan saya," kata terdakwa.
Diketahui, pada hari Sabtu tanggal 16 April 2022 sekira pukul 16.00 wib , saksi Riski Rio Susanto datang kerumah saksi korban Ainun Nadjib, jalan Manukan Peni VII RT.003/007, Manukan Kulon, Tandes Surabaya,
untuk meminjam sepeda motor Yamaha Mio L 5761 DV, untuk.dipakai.kerja berjanji dikembalikan setelah lebaran idul fitri 13 April 2022.
Selanjutnya hari Sabtu 16 april 2022, terdakwa Daniel bertemu Riski Rio Susanto, untuk meminjam motor sebentar untuk antar jemput anaknya sekolah.Telah dikatakan Rio kalau motor tersebut mau dikembalikan habis lebaran, mau dipakai pemiliknya Ainun Nadjib.
Setelah menguasai sepeda motor tersebut, terdakwa menyerahkannya ke Sinyo ( Bang titil/ koperasi) untuk membayar hutangnya.Tanpa sepengetahuan saksi korban Ainun Nadjib.
Merasa ditipu, korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke polisi.(Sam)
Editor : Redaksi