Dalam agenda tuntutan yang dibacakan oleh JPU Dewi Kusumawati dari Kejari Tanjung Perak, menyatakan terdakwa Wahyu Mulyo terbukti melakukan tindak pidana " pencurian dengan pemberatan" Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 365 ayat (2) Ke-1 dan Ke-2 KUHP.
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Wahyu mulyo dengan pidana penjara selama 2 tahun dan 6 bulan.Dikurangkan selama dalam tahanan, menyatakan terdakwa tetap ditahan.
Terhadap tuntutan Jaksa, terdakwa memohon keringanan hukuman. Sidang dilanjutkan Kamis pekan depan dengan agenda putusan Hakim.
Diketahui, Pada hari Kamis 30 Juni 2022, pada pukul 22.00 wib terdakwa sedang berkumpul dengan Jibril Muklis, Trico Septivian, Moch.Faizal Firmansyah dan Lutfi Efendy di daerah Kodam. Para terdakwa sedang menyusun strategi untuk penjambretan.
Selanjutnya jam 23.00 wib terdakwa Wahyu Mulyo bersama dengan lainnya berangkat dari arah Kodam ke arah Wonokitri Surabaya.
Sesampainya di depan gedung islamic centre, Jibril yang berboncengan dengan Faizal melihat saksi Eny Sutiwi mengendarai sepeda motor, lalu mendahului korbannya.
Kemudian terdakwa Wahyu Mulyo mengambil tas Eny Sutiwi dengan cara ditarik.Kemudian Jibril bersama terdakwa Trico,Faizal, dan Lutfi, melarikan diri ke arah Jalan. Mayjen Sungkono.
Selanjutnya hari Sabtu 16 Juli 2022 jam 19.30 wib, terdakwa Wahyu mulyo ditangkap dan diamankan di Polrestabes Suabaya.
Akibat perbuatan terdakwa, saksi Eny Sutiwi mengalami kerugian Rp. 1.500.000,-.(Sam)
Editor : Redaksi