Sidang dengan agenda putusan oleh majelis hakim yang memimpin persidangan, Mengadili, Menyatakan, bahwa terdakwa Ahmad Faesal bersalah melakukan tindak pidana " pencurian " Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam dakwaan Penuntut Umum melanggar Pasal 362 KUHP.
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Ahmad Faesal dengan pidana penjara selama1 Tahun dan 6 Bulan, Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan, Menetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan.
Menyatakan barang bukti berupa:
1 lembar faktur No. FP 200.030/11/22 tanggal 07 Februari 2022,
1 lembar Surat Jalan No SJ 00030;
0,35 Gram Timah Solder.
1 buah Flashdrive Merk Sandisk,
Dikembalikan Kepada saksi Korban Herryanto.
1 jaket warna biru, Dirampas untuk dimusnahkan.
Sebelumnya Jaksa penuntut umum (JPU) Dewi Kusumawati dari Kejari Tanjung perak, menuntut terdakwa dengan Pidana penjara 1 tahun dan 5 bulan.
Terhadap putusan hakim, terdakwa Ahmad Faesal menyatakan menerima.
Diketahui, timah itu dicuri oleh terdakwa Faesal saat bertugas menjaga toko. Terdakwa naik ke lantai tiga toko untuk mengambil timah tersebut tanpa sepengetahuan bosnya, Herryanto.
Timah itu dibawa turun dari lantai tiga dengan dimasukkan ke dalam jaket yang dikenakannya. Setelah sampai di lantai bawah, dia memasukkannya ke dalam tong sampah. Saat pulang kerja, terdakwa mengambilnya untuk dibawa pulang.
Sesampainya di rumah, dia memotong timah itu menjadi tiga bagian masing-masing seberat 5 kilogram. "Terdakwa menjualnya kepada Abdus Salam seharga Rp 20 ribu per satu kilogram.
Terdakwa Faesal mengakui dan mengetahui harga timah itu mahal. Hanya, dia menjual murah karena sedang butuh uang. Dia hanya mendapat Rp 300 ribu dari barang curian tersebut. "Saya sedang butuh uang untuk sehari-hari," kata Faesal kepada majelis hakim pada sidang sebelumnya.(Sam)
Editor : Redaksi