suara-publik.com skyscraper
suara-publik.com skyscraper

Beli Sabu 2 Gram Diranjau Di Rel Kereta Api Jalan Demak, Belum Dapat Untung, Afiudin Dibui

avatar suara-publik.com
  • URL berhasil dicopy
Foto: Terdakwa Afiudin Ardianto , menjalani sidang agenda dakwaan, saksi, di ruang candra Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin (07/11/2022).
Foto: Terdakwa Afiudin Ardianto , menjalani sidang agenda dakwaan, saksi, di ruang candra Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin (07/11/2022).
Suabaya, suara publik - Sidang perkara penyalahgunaan narkotika jenis sabu seberat 2 gram, seharga Rp.1,9 Juta, yang diambil secara ranjau untuk dijual kembali, dengan terdakwa Afiudin Ardianto, yang beralamat di Jalan Demak Jaya Gang 10 Surabaya.diruang Candra (07/11/2022).

Dalam dakwaan yang dibacakan JPU Neldy Denny dari Kejari Surabaya, Menyatakan bahwa terdakwa Afiudin Ardianto melakukan tindak pidana penyalahgunaan Narkotika jenis sabu, "tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I."

Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 114 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. 

Diketahui dalam dakwaan Jaksa, bahwa terdakwa Afiudin Ardianto menghubungi Moch Fuad alias Aan (berkas terpisah) membeli sabu seberat 2 gram dengan harga Rp 1.9 juta. Kemudian Moch Fuad alias Aan menghubungi terdakwa dan memberi tahu untuk mengambil sabu sebanyak 2 gram yang dibungkus rokok gudang garam 12 dan di ranjau jam 19.30 Wib di rel kereta api Jalan Demak Surabaya.

Kemudian Moch Fuad alias Aan, sabu tersebut dibagi 2 poket dengan berat masing-masing 1,16 gram dan 1,18 gram, kemudian terdakwa menjual kepada Moch Fuad sebesar Rp 600 ribu.

Selanjutnya terdakwa ditangkap oleh polisi di dalam rumah kost di Jalan Demak Jaya Gang 10 Surabaya. 2 poket dengan berat masing-masing 1,16 gram dan 1,18 gram dan ditemukan saku celana berupa 1 buah HP. (Sam)

Editor :