Dalam dakwaan yang dibacakan JPU Neldy Denny dari Kejari Surabaya, Menyatakan bahwa terdakwa Afiudin Ardianto melakukan tindak pidana penyalahgunaan Narkotika jenis sabu, "tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I."
Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 114 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
Diketahui dalam dakwaan Jaksa, bahwa terdakwa Afiudin Ardianto menghubungi Moch Fuad alias Aan (berkas terpisah) membeli sabu seberat 2 gram dengan harga Rp 1.9 juta. Kemudian Moch Fuad alias Aan menghubungi terdakwa dan memberi tahu untuk mengambil sabu sebanyak 2 gram yang dibungkus rokok gudang garam 12 dan di ranjau jam 19.30 Wib di rel kereta api Jalan Demak Surabaya.
Kemudian Moch Fuad alias Aan, sabu tersebut dibagi 2 poket dengan berat masing-masing 1,16 gram dan 1,18 gram, kemudian terdakwa menjual kepada Moch Fuad sebesar Rp 600 ribu.
Selanjutnya terdakwa ditangkap oleh polisi di dalam rumah kost di Jalan Demak Jaya Gang 10 Surabaya. 2 poket dengan berat masing-masing 1,16 gram dan 1,18 gram dan ditemukan saku celana berupa 1 buah HP. (Sam)
Editor : Redaksi