Dalam agenda putusan yang dibacakan hakim ketua majelis yang menyenangkan perkara ini, Mengadili, Menyatakan, bahwa para terdakwa telah “mengambil barang sesuatu, kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, diwaktu malam dalam sebuah rumah, pekarangan tertutup ada rumahnya, dilakukan oleh orang yang ada disitu, tidak dikehendaki oleh yang berhak, dilakukan dua orang atau lebih, barang yang diambil dilakukan dengan merusak, memotong, atau memanjat, memakai anak kunci palsu,"
Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (2) KUHP.
Menghukum terdakwa Firman, Andre dan Catur masing- masing dengan pidana penjara,
Untuk terdakwa Firman Raya selama 3 bulan, sedangkan untuk terdakwa Andre dan terdakwa Catur masing- masing 9 bulan.
Terhadap putusan hakim, para terdakwa menyatakan menerima.
Diketahui, pada hari Minggu tanggal 26 Juni 2022 sekira jam 09.00 wib Terdakwa Firman mengajak Terdakwa Catur untuk mengambil barang orang lain.Selanjutnya keduanya berkeliling mencari sasaran rumah kosong, sampai di jalan Sidotopo Wetan /98 Surabaya, dalam keadaan sepi.
Kedua nya melanjutkan lagi di jam 20.30 wib, tidak berdua namun mengajak Terdakwa Andre untuk mengambil barang dirumah kosong.Mereka bergoncengan sepeda motor bertiga, menuju rumah di jalan Sidotopo Wetan no 98 Surabaya, setelah memastikan rumah tersebut sepi, ketiganya berhasil masuk.
Secara bersama sama mengambil barang berupa 27 dos Minyak Goreng merk Fortune ukuran 1 liter ( 1 dos berisi 12 kemasan) total berjumlah 324 bungkus, dan mengambil juga 1unit televise Merk Panasonic ukuran 32 inchi warna hitam.
Selanjutnya minyak goreng curian dijual, dan hasilnya dibagi bertiga.
Tiga terdakwa mencuri minyak goreng 324 bungkus dan TV 32 Inc, tanpa seijin dan sepengetahuan pemiliknya saksi Berianata Ayu Pamungkas.
Akibat perbuatan terdakwa Firman, Andre dan Catur, mengakibatkan Saksi Berianata Ayu Pamungkas menderita kerugian sebesar Rp 10.000.000,-.(Sam)
Editor : Redaksi