Dalam agenda pembacaan tuntutan oleh JPU Diah Ratri Hapsari dari kejari Tanjung Perak menyatakan bahwa terdakwa Maulana Arifin, M Husni Mubaroq dan Adi Ramadhan, terbukti melakukan tindak pidana,
Sebagaimana diatur dan diancam dengan Pasal 46 ayat (1) Jo Pasal 30 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP," kata Diah.
Menuntut para terdakwa dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 4 bulan, dan denda Rp.15 juta, subsider 3 bulan penjara.
Sidang akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda putusan hakim.
Diketahui, terdakwa Maulana Arifin bersama dengan M. Husni Mubaroq pada bulan Maret Tahun 2022 hingga bulan Juli Tahun 2022 bertempat di Hotel Louis Kienne Pandanaran Kota Semarang. Kemudian terdakwa meretas Aplikasi Mobile Banking Bank BNI dengan menggunakan 1 buah handphone Samsung Note 10 miliknya dan 1 buah laptop merk Asus milik terdakwa.
Selanjutnya terdakwa mendownload aplikasi di Play Store dengan versi 4.5 setelah itu dibongkar dengan menggunakan aplikasi Android Jadx untuk mendapatkan Algoritma Android mendapatkan file config URL.JS yang berisi data configurasi key beserta modulus.
Terdakwa mendiskrit dengan menggunakan aplikasi charles de booging. Kemudian untuk mendapatkan aplikasi android decompiler lalu mendapatkan source-code. Sehingga file config URL.JS tadi dapat terlihat user name, password dan pin.
Akibat perbuatan terdakwa bersama-dengan komplotannya, dalam mengakses komputer dan sistem elektronik milik orang lain dengan cara meretas Mobile Banking Bank BNI mengakibatkan kerugian sebesar kurang lebih Rp 838 juta.(Sam)
Editor : Redaksi