Dalam dakwaan yang dibacakan akan Jaksa penuntut Umum (JPU) Ni Putu Parwati, dari Kejati Jatim, yang menyatakan terdakwa telah
"dengan sengaja gunakan alat, metoda memberikan pelayanan kepada masyarakat yang menimbulkan kesan seolah-olah yang bersangkutan dokter gigi, memiliki surat tanda registrasi dokter gigi atau surat izin praktek,"
Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 78 Jo. Pasal 73 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran.
Saksi Intan Karunia Indah mengatakan sebelumnya sering melihat iklan pemasangan behel gigi Di Sosial Media,
" Saya tertarik dari iklan sosial media, akhirnya saya ke Gemilang dental untuk pasang behel, jalan Patmosusastro No.70B Darmo Surabaya,Andri sendiri yang pasang, dipatok harga 1 juta," kata saksi Intan.
Saksi menjelaskan kalau behel yang dipasang baru saja beberapa hari sudah lepas, " behelnya lepas, hasilnya tidak memuaskan," tambah saksi.
Saat terdakwa diperiksa, mengaku kalau dirinya hanya perawat gigi, " Saya hanya perawatan gigi bu, Sejak tahun 2019, saya mempromosikan usaha saya, selama ini belum ada pasien yang komplain, setelah pasang behel, saya kasih tahu kalau.kontrol lagi bulan depan," ucap terdakwa.
" ya tetap saja, kamu tidak kantong ijin praktek, bukan dokter gigi, bukan ahlinya, kamu tau gak akibatnya, kalau salah pasang.
Wajahnya tdk simetris. Yang paling parah, gigi bisa bergeser ke tempat yang salah.
Semestinya jangan pasang tarif Gak punya kompetensi dan keahlian kamu," kata hakim Tatas.
Sidang akan dilanjutkan Kamis pekan depan dengan agenda tuntutan JPU.
Diketahui, dari informasi masyarakat ada kegiatan pelayanan kesehatan gigi dilakukan di ” Gemilang Dental ” bergerak di bidang pelayanan kesehatan gigi yaitu pemasangan gigi, pemasangan behel, veneer gigi, tambal gigi, cabut gigi, dll.
Selanjutnya hari Selasa tanggal 2 Agustus 2022 jam 12.30 wib, petugas polisi dari Unit III Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Jatim mendatangi lokasi Pelayanan Kesehatan Gigi “ Gemilang Dental “ di jalan Patmosusastro No.70B Darmo. Wonokromo Surabaya.
Sampai dilokasi saksi Rudi Hariyanto dan saksi Ade Frisma Wijaya, menemukan terdakwa sedang ada pemasangan behel seorang pasien yaitu saksi Intan Karunia Indah.
Selanjutnya saksi menemui terdakwa Andri Prasetiawan, S.tr.Kes bin Moh.Jakfar pemilik klinik, dan melakukan penggeledahan badan dan rumah ditemukan beberapa alat, tang behel, karet behel, pinset behel, 1paket scaler, 1 unit mikromotor dll.
Terdakwa Andri lulusan dari Poltekes Surabaya dinyatakan lulus, Surat Tanda Registrasi Perawat Gigi Nomor Registrasi 160461118-1578845 dikeluarkan pada tanggal 2 Oktober 2018 berlaku sampai tanggal 4 Juni 2023.
Sebagai tukang gigi sejak tahun 2020 dengan nama "Gemilang Dendal " tidak memiliki ijin, namun terdakwa lulusan D4 terapis gigi/perawat.
Pasien yang memasang behel tidak dicatat ke pembukuan “ Gemilang Dental ” hanya diberikan kwitansi saja, tidak ada obat khusus yang di berikan kepada pasien.
Terdakwa memasang tarif untuk memasang behel dari harga Rp. 1.000.000,-s/d Rp. 3.000.000,- yang membedakan harga adalah bahan braket yang dipakai, sedangkan untuk Venner dikenakan biaya sebesar Rp. 1.500.000,- menggunakan bahan dentek sedangkan yang Rp. 2.000.000,- menggunakan bahan solari. Pembayaran dengan cara tunai atau transfer Rekening BCA.an.Nona Mardiana (istri terdakwa).
Keuntungan terdakwa sebulan mencapai 6 juta sampai 7 juta rupiah. Usaha jasa gigi dipromosikan lewat sosial media Instagram atas nama Gemilang Dental sejak 2020. Alat alat praktek dibeli melalui media online.
Terdakwa tidak memiliki keahlian khusus untuk.memasang behel, langsung dipasangkan saja.ke gigi pasien. Yang berhak melakukan pemasangan behel gigi adalah spesialis orthodontis berdasarkan standar kompetensi dokter gigi nasional.
Akibat perbuatan terdakwa, gigi dapat lepas, gigi berubah posisi, profil wajah berubah dan estetika berubah serta dapat menimbulkan kerusakan jaringan tulang gusi.(Sam)
Editor : Redaksi