Dalam dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum(JPU) Rahmad Hari Basuki, dari Kejati Jatim, menyatakan terdakwa Vinansius telah .ejakulasi tindak pidana "tanpa hak mendistribusikan , mentransmisikan, membuat dapat diaksesnya informasi elektronik atau dokumen elektronik, muatan perjudian."
Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 45 ayat (2) jo Pasal 27 ayat (2) UU RI Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo UU RI Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Sidang dilanjutkan hari Senin, dengan agenda saksi yang dihadirkan JPU dipersidangan.
Diketahui, pada hari Minggu tanggal 14 Agustus 2022 sekira pukul 16.00 wib, saksi Arvin Rizky Fristiawan, dan saksi Arif Wicaksono petugas Ditreskrimsus Polda Jatim beserta tim, melakukan penangkapan terhadap terdakwa Vinansius Hendra Wijaya di rumahnya Rungkut Asri Barat 6/3,Rungkut Surabaya, karena telah melakukan kegiatan perjudian jenis slot online dengan menggunakan media elektronik berupa handphone.
Ditemukan barang bukti, 1 unit Handphone merk Vivo, warna biru Dongker.
Terdakwa Vinansius melakukan perjudian judi slot Online melalui akun online EGP88 sejak 2022 dan terakhir main sekira bulan Juni 2022, menggunakan username : hasyirbiru77 dan password : 12maret1988.dengan deposit BCA Rp. 20 ribu, Saldo terisi sesuai nominal deposit. dst yang tetap terlampir dalam berkas perkara.(Sam)
Editor : Redaksi