suara-publik.com skyscraper
suara-publik.com skyscraper

ORDER SABU 5 POKET HARGA Rp.750 RIBU, DIBAYAR SETELAH LAKU, SEBAGAI PENGEDAR AGUNG SETYAWAN DIHUKUM 6,5 TAHUN BUI, DENDA Rp.1,5 MILIAR

avatar suara-publik.com
  • URL berhasil dicopy
Foto: Terdakwa Agung Setyawan (kiri), menjalani sidang agenda putusan hakim dakwaan, saksi, diruang Garuda 2 PN.Surabaya, secara online.
Foto: Terdakwa Agung Setyawan (kiri), menjalani sidang agenda putusan hakim dakwaan, saksi, diruang Garuda 2 PN.Surabaya, secara online.
Surabaya, suara publik - Sidang perkara pidana penyalahgunaan Narkotika jenis sabu sebanyak 5 poket, seharga 750 ribu, untuk dijual lagi, dengan terdakwa Agung Setyawan bin Suparlan, dipimpin hakim ketua Suparno, disiang Garuda 2 PN.Surabaya,secara online.

Dalam agenda putusan yang dibacakan hakim ketua, Megadili, Menyatakan bahwa terdakwa Agung Setiyawan terbukti bersalah melakukan tindak pidana, "tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk menjual, membeli Narkotika Golongan I jenis sabu-sabu”

Sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Agung Setyawan Bin Suparlan dengan pidana penjara selama 6 tahun dan 6 bulan dan denda sebesar Rp 1,5 Miliar, Subsider 3 bulan penjara.

Menetapkan masa penahanan yang dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Menetapkan Terdakwa tetap dalam tahanan.

Menyatakan barang bukti, 1 poket sabu 0,43 gram, 6 sedotan plastik, 1 ore api gas, Dirampas untuk dimusnahkan.

Putusan hakim lebih ringan dari tuntutan JPU Siska Christina dari Kejari Surabaya, yang menuntut terdakwa dengan Pidana penjara selama 8 tahun, denda Rp.1,5 Miliar, subsider 6 bulan penjara.

Diketahui, awalnya terdakwa Agung menghubungi Hardo Dadali anak dari Teguh Widodo, untuk memesan sabu seharga 750 ribu, disepakati bertemu di Coffe Break Cafe di jalan Kupang Surabaya.

Hardo menyerahkan 5 poket sabu kepada terdakwa Agung, sabu akan dibayar oleh terdakwa setelah 5 poket sabu laku terjual, selanjutnya terdakwa pulang ke rumahnya jalan Kupang Praupan Gang II No.1 B Surabaya.

Hari Minggu 17 Juli 2022, terdakwa menjual sabu dengan harga perpoket 200 ribu, dijual ke Abdullah dan ke Deni, keuntungannya dibuat kebutuhan makan.Hari Selasa anggal 19 Juli 2022,

Jam 2 siang tedakwa ditangkap dikamar kosnya oleh saksi Achmad Afandi dan saksi Ifit Karimudin anggota Polrestabes Surabaya.

Selanjutnya dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 1 poket sabu seberat 0,43 gram, dengan pembungkus, sedotan, korek api gas, berada didalam lemari pakaian.(Sam)

Editor :