Kali.ini terdakwa Priyono Eko Purnomo diperiksa oleh majelis hakim dan JPU Furkon Adi Hermawan, Priyono yang juga didampingi penasehat hukumnya viktor Sinaga, dipersidangan mengatakan dirinya mengenal Sofiah di Terminal bungurasih,
" Saya mengenal di Terminal bungurasih, awalnya ngobrol aja, lalu menceritakan soal uang 20 juta yang dimilikinya," kata Priyono.
Tergiur uang yang dimiliki korban Sofiah, lalu terdakwa mengajak korban menginap di Hotel Hasma Jaya 2 jalan Pasar Kembang Surabaya, untuk identitas dihotel terdakwa menyuruh sofiah menyerahkan KTP nya pada Resepsionis hotel.
" Saya ajak nginep dihotel hasma Jaya Jalan Pasar Kembang, saat sdh dalam kamar hotel, setelah ngobrol sebentar, sofiah masuk dalam kamar mandi, tapi tidak dikunci yang mulia," kata terdakwa.
" lalu apa yang kamu lakukan terhadap korban, sampai dia meninggal,"tanya hakim.
" Saya masuk kamar mandi, dia sempat kaget pak, langsung saya bekap mulutnya dan lehernya, dia berontak, segala kekuatan saya gunakan, saya benturkan ditembak.kamar mandi, kepalanya saya masukan.ke.bak mandi hingga dia pingsan yang mulia," jelas Priyono.
Setelah korban sofiah pingsan, terdakwa keluar dan.membuka tas milik korban untuk mencari uang 20 juta yang dikatakan korban, ternyata uang itu tidak ada, hanya terdapat uang 300 ribu saja,
" waktu saya buka tasnya, saya cari uang 20 juta itu tidak ada, hanya ada uang 300 ribu, ternyata sofiah hanya omong kosong saja," katanya.
Selanjutnya terdakwa meninggalkan kamar hotel, meninggalkan korban yang pingsan, melarikan diri ke Madiun,
" Saya menjauh dari Surabaya pak, saya ke Madiun, lalu saya ditangkap pada bulan Juni di Mojoagung Jombang, saya tahu kalau sofiah meninggal dari berita yang ada," jelas Priyono.
Dalam permohonan lisan, terdakwa Priyono mengaku.bersalah, sebelumnya dirinya juga sudah pernah dihukum dalam perkara pencurian dan penggelapan.
Sidang akan dilanjutkan dua pekan mendatang dengan agenda tuntutan JPU.
Untuk melancarkan niat jahatnya, sekira pukul 20.00 WIB pada Senin (30/5/2022), Priyono mengajak Sofiah ke sebuah hotel di kawasan Pasar Kembang hotel Hasma Jaya 2. Atas ajakan tersebut, Sofiah menyetujuinya.
"Kemudian keduanya berangkat ke hotel menggunakan angkutan umum. Sekira pukul 01.50 WIB, keduanya tiba di Hotel Hasma Jaya 2 Jalan Pasar Kembang Surabaya.
Terdakwa meminta identitas diri Sofiah sebagai syarat menyewa hotel. Setelah itu terdakwa membayar uang sewa hotel selama satu malam kepada saksi Iwan Amirrudin selaku reseptionis hotel.
Saksi Irawan Sugiarto lalu menunjukkan jalan menuju kamar 42 yang disewa terdakwa.
Setelah berada di kamar hotel, terdakwa berbincang-bincang dengan Sofiah selama 30 menit lalu. Lalu, wanita pengamen itu pamit ke kamar mandi namun saat itu pintu kamar mandi tidak dikunci.
Mengetahui pintu kamar mandi tidak terkunci, terdakwa masuk ke kamar mandi secara diam-diam dengan maksud ingin merampas nyawa Sofiah.Dengan cara Priyono menenggelamkan kepala Sofiah ke dalam bak mandi sehingga mempermudah terdakwa dalam menguasai uang milik korban.
Namun saat berada8 di belakang Sofiah dan mengetahui perbuatan terdakwa, korban mencoba untuk melawan. Karena merasa semakin emosi, terdakwa lalu membenturkan kepala Sofiah ke tembok.
Tak cukup hanya itu, dengan sekuat tenaga terdakwa kembali memasukkan kepala Sofiah ke dalam bak kamar mandi dengan posisi kepalanya menghadap keatas sambil memegang leher korban.
Terdakwa lalu membalikkan kepala Sofiah sambil membenturkan ke pinggir bak mandi sampai akhirnya terdakwa berhasil memasukkan kepala korban hingga tidak sadarkan diri dengan posisi kepalanya berada dalam bak kamar mandi.
Setelah mengetahui Sofiah tidak sadarkan diri, terdakwa lalu mencari uang sejumlah Rp 20 juta di dalam tas milik korban. Namun Priyono tidak menemukannya, dan hanya menemukan uang sejumlah Rp 300 ribu.
Terdakwa mengambilnya dan sekira pukul 04.00 WIB keluar dari hotel Hasma Jaya 2 menuju ke Terminal Bungurasih Sidoarjo untuk melarikan diri.
Pada Rabu (1/6/2022), saksi Angga Albel sekira pukul 13.00 WIB, selaku karyawan hotel memeriksa penghuni kamar 42 Hotel Hasma Jaya 2 untuk menanyakan apakah sewa kamar akan diperpanjang.
"Namun ketika itu tidak ada respon dari penyewa kamar, sehingga saksi Angga Albel mengambil kunci cadangan dan masuk ke dalam kamar 42.
Setelah masuk di dalam kamar dan mengecek kamar mandi, saksi Angga Albel melihat tubuh seorang wanita yang sudah tertelungkup di bak mandi dengan posisi kepala berada di dalam bak mandi.
Sehingga saksi Angga Albel melaporkan kejadian tersebut kepada pihak berwajib.
Atas perbuatannya, terdakwa Priyono didakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 339 KUHP.(Sam)
Editor : Redaksi