Surabaya, suara publik - Sidang perkara pidana pencurian di rumah majikannya dan mengambil beberapa barang dalam rumah tersebut sampai akhirnya kepergok oleh supir pribadi majikannya, dengan terdakwa Muntamah Binti Samiran, menjalani sidang diruang Garuda 2 PN.Surabaya, secara online, Selasa (15/11/2022).
Agenda sidang menghadirkan saksi yang meringankan terdakwa Muntamah, yakni Atin Sugiarti keponakan dari terdakwa Muntamah.
Saksi menjelaskan kalau muntamah adalah bukleknya ( bibi), " Saya ponakannya, dia buklek saya adik dari ibu saya, mengetahui kalau buklek saya dituduh mencuri barang dirumah majikannya Sugiarto dan ibu Lily," kata saksi.
" waktu itu malam hari tanggal 22 Juli datang kerumah saya di Perum Graha Kencang Pakal, enam orang, menanyakan apakah saya ponakannya Muntamah, lalu menanyakan apa benar pernah diberi barang- barang Dari rumah majikannya oleh muntamah, tamu tersebut adalah polisi dari polsek Tegalsari," jelas saksi.
Setahu saksi kalau bukleknya Muntamah sedang berada di Australia ikut dengan majikannya, saat itu saksi menemui bukleknya yang ditunjukkan polisi berada di mobil, selanjutnya dibawa ke polsek Tegalsari.
Dijelaskan oleh saksi, kalau status WA terdakwa pada tanggal 2 Juni sampai 22 Juli 2022, saat penangkapannya pergi ke Australia, hal itu diketahui saat Muntamah memberikan roti kepada saksi saat bertemu di mobil polisi, plastik roti ya ada lambang Garuda Indonesia.
Saksi mengatakan kalau barang- barang yang diterimanya adalah pemberian dari ibu Lily( majikan perempuan Muntamah),
" Saya ditunjukkan.foto- foto barang tersebut oleh polisi, barang itu memang diberi ibu lily, saat WA mengatakan " Saya lagi bersih gudang kamu mau tah barang barang, saya katakan mau," kata saksi.
" Apa benar sejak bulan Juni sampai Juli saksi sering datang kerumah majikan terdakwa,' tanya jaksa.
" tidak pernah lagi sejak semua mau berangkat ke Australia," ucap saksi.
" Saya melihat hubungan buklek saya dengan kedua majikannya baik-baik saja," tambahnya.
Saat itu, saksi sempat mendampingi muntamah saat diperiksa polisi, ada beberapa pertanyaan saat itu,
" pertanyaan saat itu banyak, tapi baru pertanyaan ketiga, saya disuruh keluar oleh penyidik,"
" Ya di pertanyaan itu terdakwa mengaku mengambil barang, dan diakhiri ditanda tangani," jelas jaksa.
Disidang sebelumnya, JPU Hadi Winarno dari Kejari Surabaya, menghadirkan saksi majikan terdakwa, yakni Sugiarto Wijaya Wijono majikannya terdakwa dan Moh.Ali Makmun sebagai supir pribadi.
Saksi Sugiarto menerangkan kalau muntamah bekerja sebagai ART dan menginap dirumahnya dengan diberi kamar sendiri.
" Saya tahu kalau barang dirumah saya sering hilang, saat saya cek, dan saya dilapori oleh supir saya pak ali, barang yang hilang itu sering diberikan ke keponakannya," terang saksi.
" sering saya setiap sabtu dan minggu saya ajak pergi, tidak mau, alasannya dia memilih bersih- bersih rumah, akhirnya saya sering ajak suster saya, ternyata dia sering masukan ponakannya kerumah saya,"tambah saksi lagi.
Diketahui sebelumnya, terdakwa Muntamah Binti Samiran, bekerja sebagai asisten rumah tangga (ART) di rumah saksi Sugiarto Wijaya Wijono, di Perumahan Noewton Hill Bukit Telasa Golf TA 6 No. 52 Kel. Jeruk Kec. Lakarsantri Surabaya. Yang setiap hari bekerja membersihkan rumah yang ditinggal pergi majikannya ke Luar negeri.
Pada hari Selasa tanggal 28 Juli 2022 sekitar pukul 12.00 wib, Terdakwa mengambil 5 boneka mainan anak, 1unit sepeda anak, 1 ayunan anak, 5 pakaian anak, 1 tas sekolah anak, 1 buah dompet warna merah dan peralatan makan taperware tanpa sepengetahuan majikannya Sugiarto Wijaya Wijono.
Namun perbuatan terdakwa diketahui oleh saksi Moh.Ali Makmun yang merupakan sopir, lalu melaporkannya kepada saksi Sugiarto.
Akibat perbuatan terdakwa Muntamah tersebut mengakibatkan saksi Sugiarto mengalami kerugian Rp. 5 Juta.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 KUHP.(Sam)
Editor : Redaksi