suara-publik.com skyscraper
suara-publik.com skyscraper

Karena Ngantuk Masuk Jalur Kanan Tabrak Sepeda Motor Dari Depan, Nitasari Tidak Beri Bantuan, Korban Pinggang Sebelah Kiri Patah Semua

avatar suara-publik.com
  • URL berhasil dicopy
Foto atas: Terdakwa Nitasari anak dari Sartam,menjalani sidang dakwaan dan saksi, diruang Garuda 2 PN.Surabaya, secara online, Selasa (15/11/2022). Foto bawah: Saksi Korban Laka, Yuli Hartiningsih, menjelaskan dipersidangan.
Foto atas: Terdakwa Nitasari anak dari Sartam,menjalani sidang dakwaan dan saksi, diruang Garuda 2 PN.Surabaya, secara online, Selasa (15/11/2022). Foto bawah: Saksi Korban Laka, Yuli Hartiningsih, menjelaskan dipersidangan.

Surabaya, suara publik - Ketika mengemudi sebuah kendaraan bermotor, sangat dilarang dan dianjurkan untuk istirahat cukup. Bila tidak, akan mengalami kecelakaan seperti yang dilakukan terdakwa Nitasari anak dari Sartam.

Saking ngantuk dan tak bisa kendalikan setir mobilnya, ia menabrak pengendara lain. Bahkan, mengakibatkan luka pada orang lain, sehingga korban.

Saat sidang di PN Surabaya, Nita mengakui perbuatannya. Kala itu, insiden laka lantas tersebut berlangsung pada Selasa (23/8/2022) pagi sekitar pukul 04.30 WIB.

Saat itu, Nitasari mengemudikan mobil Toyota Rush dengan nopol L-1495-SU sendiri. Rencananya, ia akan berangkat dari rumah keponakannya di Driyorejo, Gresik menuju rumahnya di Jalan Wonorejo Timur Surabaya.

Dalam perjalanan, Nitasari mengemudikan mobilnya berjalan dari arah barat menuju timur. Namun, dalam keadaan mengantuk.

"Situasi lalu lintas di tempat tersebut sepi dan hanya ada penerangan teras," kata JPU, Fathol Rosyid, diruang Garuda 2, Selasa (15/11/2022).

Kemudian, saat Nitasari sampai di Jalan Wonorejo Timur Surabaya, ada seorang pengendara sepeda motor berboncengan. Kala itu, berjalan searah terdakwa atau dari arah barat menuju timur.

Nitasari berupaya hendak mendahului pengendara motor tersebut dengan cara berpindah lajur ke kanan. Sontak, ia masuk ke jalur sisi kanan dari arah timur ke barat.

Di jalan tersebut, mobil yang dikemudikan Nitasari langsung menabrak sepeda motor yang dikendarai Yuli Hartiningsih dan Wiro Sudarmo Aditomo melaju berlawanan arah. Seketika itu lah, Nitasari menabrak motor dengan nopol L 4728 FF.

Sesuai hasil, Visum Et Repertum Nomor: RM.934769. 445/21.08/VER/304/2022 tanggal 23 Agustus 2022, Yuli Hartiningsih mengalami lecet dan memar pada kepala belakang dan bibir, patah tulang tertutup tulang bahu, tulang panggul, hingga tulang betis akibat kekerasan tumpul. Sehingga, menyebabkan korban lumpuh dan harus menggunakan kursi roda untuk beraktivitas.

Saat dihadirkan dalam sidang, Yuli Hartiningsih, mengaku tak ada itikad baik dari Nitasari. Sebab, tak ada bantuan berupa biaya atau pengobatan padanya.

"Tidak ada (bantuan dari terdakwa), yang mulia,pinggang saya sebelah kiri patah semua, sekarang pakai pen di panggul, dan belum dilepas, saya pakai KIS dan jasaraharja yang mulia," akunya kepada Suparno, Ketua Majelis Hakim.

Akibat ulahnya itu, Nitasari diancam pidana dalam pasal 310 ayat (3) UU RI Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.(Sam)

Editor :