suara-publik.com skyscraper
suara-publik.com skyscraper

Kirim Tiang Pancang Tujuan Mandalika - Lombok, Hanya Abal - Abal, Gasak Uang Pemodal Rp.1,3 Miliar, Terdakwa Buchari Mengetahui Hanya Proyek Fiktif, Tawarkan Pe

avatar suara-publik.com
  • URL berhasil dicopy
Foto: Terdakwa Buchari tanpa rompi tahanan, saat diperiksa sebagai terdakwa, diruang Garuda 2 PN.Surabaya, Rabu (16/11/2022).
Foto: Terdakwa Buchari tanpa rompi tahanan, saat diperiksa sebagai terdakwa, diruang Garuda 2 PN.Surabaya, Rabu (16/11/2022).
Surabaya, suara publik - Sidang perkara pidana penggelapan dengan modus mendanai Pengiriman tiang panjang beton tujuan Mandalika Lombok yang hanya akal- akalan terdakwa Soen Hermawan ( telah divonis 3 tahun penjara) bersama dengan terdakwa Buchari yang kini masih menjalani sidang, kedua pelaku penggelapan tersebut telah menguras uang korbannya Eko Prasetyo Direktur PT.Andalan sebesar Rp.1,3 Miliar, diruang Garuda 2 PN.Surabaya, Rabu (16/11/2022).

Sidang dengan agenda pemeriksaan terhadap terdakwa Buchari, terdakwa berjanji akan memberikan keuntungan kepada saksi Eko Prasetyo sebesar 10%, dikatakan kalau tidak ada pertemuan sama sekali antara terpidana Soen Hermawan dengan saksi Eko.

" Saya menyodorkan tanda tangan di tanggal 22 Juli 2019,'" katanya.

" ada invois dari Soen Hermawan, dan anda memberikan BG kepada saksi Eko, pekerjaannya ada apa tidak," tanya hakim.

" tidak ada yang mulia, awalnya saya tidak tahu kalau pekeejaan itu tidak ada, karena awalnya hermawan nawarkan pekerjaan ke saya, setelah dia lari itu, baru tahu kalau pekerjaan itu ternyata tidak ada," kata Buchari.

" BG itukan bisa ditarik kalau tau gak ada pekerjaan nya, kan uang dari saksi eko masuk ke rekening Soen Hermawan, sudah tau gak ada pekerjaannya kok ngeluarkan BG," cecar hakim.

" waktu itu BG mau saya tarik yang mulia, tapi pak Ekonya gak mau "

Jaksa Uwais menanyakan kalau terdakwa tidak tahu, mengapa ada beberapa invois, ada beberapa surat jalan, dan diserahkan ke saksi Eko Prasetyo, justru hakim suparno sempat mengingatkan terdakwa untuk berkata jujur saja, agar dapat.meringankan hukumannya,

" kamu berkata jujur saja, gak usah mbulet,bertele- tele, Soen Hermawan itu sudah tiga kali dipenjara, terserah kamu kalau masih mau berbelit- Belitung memberikan keterangan," ucap hakim Parno.

Dijelaskan oleh terdakwa kalau mengeluarkan 6 BG untuk 6 PT, totalnya sekitar Rp.1,3 Miliar, dan soen hermawan menyuruh terdakwa memasukan dana ke rekening terpidana Soen Hermawan. Terdakwa juga mengaku kalau pernah dihukum dalam kasus penipuan (378 kuhp) penjara 2 tahun.Sidang akan dilanjutkan Rabu pekan depan.

Di sidang sebelumnya, JPU Uwais Deffa Qorni, yaitu menghadirkan saksi Budi Setyawan, Eko Prastyo, Nur baity Noviana bagian acounting dan terpinada Soen Hermawan dalam layar TV.

Eko Prastyo Direktur PT.Andalan, mengatakan saat itu bertemu dengan terdakwa Buchari, membicarakan bisnis pengiriman tiang pancang di Mandalika untuk dibuat sirkuit. Disini kami PT Andalan merupakan investor dan terdakwa Buchari adalah penerima pekerjaan. Total kerugiana sekitar Rp.1,3 Miliar dari pengiriman tujuh invoice.

" Semua uang ditranfer ke rekening Soen Hermawan atas perintah dari Buchari," kata Eko dihadapan Majelis Hakim.Dan uang tersebut belum kembali sama selali.

Saksi Budi Setyawan, perannya hanya mengenalkan terdakwa buchari dengan Eko Prastyo, 2 kali pertemuan di cafe Excelso, Jalan HR. Muhammad Surabaya.

Sementara Nur Baity bagian accounting , saat itu tugasnya hanya mentranfer dari rekening perusahaan ke rekening Soen Hermawan, berdasarkan invoce dengan total sekitar Rp.1,3 Miliar.

Eko menambahkan, saat itu terdakwa Buchari menjanjikan keutungan 10 % untuk perusahan dan pada saat itu tranfer sebesar Rp.190 juta ke rekening Soen Hermawan dan kemudian Buchari memberikan Bilyet Giro (BG) sebesar Rp.212.500.000, namun dananya tidak ada.Dan ternyata pengiriman tiang pancang itu tidak ada.

Akibat perbuatan terdakwa, dalam hal ini saksi Eko Prasetyo mengalami kerugian sejumlah Rp 1.330.000.000,-.

Pebuatan terdakwa Buchari sebagaimana diatur dan diancam dengan Pasal 374 jo Pasal 55 ayat 1 Jo Pasal 64 ayat 1 KUHP, tentang penggelapan.(Sam)

Editor :