suara-publik.com skyscraper
suara-publik.com skyscraper

Lakukan Penganiayaan Cara Keroyokan, Eksepsi Tiga Terdakwa " Terry Immanuel , Joko Dan Tri Tulistiyani, Ditolak Hakim, Masuk Pokok Perkara

avatar suara-publik.com
  • URL berhasil dicopy
Foto: Tiga terdakwa, Terry Imanuel Yoseph, Joko Rianto dan Tri Tulistuyani, menjalani sidang agenda putusan sela majelis hakim diruang Garuda 1 PN.Surabaya, Kamis (16/11/2022).
Foto: Tiga terdakwa, Terry Imanuel Yoseph, Joko Rianto dan Tri Tulistuyani, menjalani sidang agenda putusan sela majelis hakim diruang Garuda 1 PN.Surabaya, Kamis (16/11/2022).
Surabaya, suara publik - Tiga terdakwa kasus penganiayaan yang membuat korbannya Lauw Shirley mengalami luka ringan, kembali disidangkan Rabu (16/11/2022), di ruang Garuda 1 Pengadilan Negeri Surabaya, secara online.

Tiga terdakwa masing-masing Terry Immanuel Yoseph, Joko Rianto dan Tri Tulistiyani (56), yang dalam persidangan ketiga terdakwa Didampingi penasehat hukumnya Rolland E Pottu dkk, ketiganya kini menjadi tahanan Kejaksaan Negeri Surabaya usai dilaporkan Lauw Shirley.

Dalam agenda sidang kali ini, majelis hakim yang diketuai Sutarno, membacakan putusan sela atas eksepsi terdakwa ( nota keberatan atas dakwaan JPU) bagi ketiga terdakwa, yang pada intinya akan keberatan atas dakwaan jaksa Suparlan dari Kejari Surabaya, yang mendakwa ketiganya dengan jeratan Pasal 170 ayat (1) KUHPidana, atau pasal 335 ayat (1),

Majelis hakim menyatakan bahwa sepakat dengan dakwaan JPU yang telah teliti dan cermat dalam.penyusunan, menolak eksepsi para terdakwa melalui.Penasehat hukumnya, Memerintahkan kepada JPU.untuk melanjutkan perkara ini, untuk menghadirkan saksi- saksi dipersidangan pada sidang akan datang.

" Jadi Eksepsi ditolak ya, untuk JPU, dapat menghadirkan saksi dipesidangan, " kata hakim Sutarno.

Disepakati jika sidang akan dilanjutkan pada hari Senin tanggal 28 November 2022.

Diketahui, pada hari Sabtu tanggal 19 Februari 2022 sekitar jam 11.00 wib, saksi Lauw Shirley Andayani Loekito, bertemu dengan terdakwa Terry Immanuel Yoseph dalam showroom MANNA MOBIL jalan Kertajaya 210 Surabaya, untuk menyelesaikan transaksi mobil Porsches milik Ajub Ketjuk Hendro Witjaksono.

Sebelumnya Ajub Ketjuk meminjam uang kepada saksi Lauw Shirley sebesar Rp.250 juta, jaminan BPKB mobil Porsches. Disepakati Lauw Shirley dan Ajub Ketjuk bertemu di showroom milik terdakwa Terry Immanuel, karena saksi Ajub Ketjuk ada kesepakatan harga Rp.1,4.miliar, pembelian mobil Porsche dengan terdakwa Terry Immanuel, mobil sudah ada di showroom.

 

Saksi Lauw Shirley datang lebih dulu membawa BPKB bertemu terdakwa Terry, saksi Ajub Ketjuk belum datang. Karena terdakwa Terry merasa tidak ada transaksi pembelian mobil porsche dengan Shirley, agar menunggu saksi Ajub Ketjuk dulu, terjadilah perdebatan, karena saksi Shirley meminta terdakwa Terry mentransfer ke rekening Bank nya sejumlah nilai hutang Ajub Ketjuk.

Saat saksi Shirley duduk di showroom, terdakwa Terry berupaya untuk mengusirnya, badan Shirley diangkat oleh Terry sehingga berdiri, punggung didorong-dorong oleh terdakwa untuk keluar dari showroom.

Saksi Shirley membalikkan badan, mengambil gambar dari HP nya sambil berjalan mundur keluar showroom. Terdakwa Terry berusaha merebut HP saksi Shirley, dengan meminta bantuan terdakwa Tri Tulistiyani dan terdakwa Joko Rianto, bahu kiri dan leher korban shirley dipegang terdakwa Tri Tulistiyani, bahu kanan dan leher dipegang terdakwa Joko Rianto sambil berdiri, sedangkan leher depan dicekik oleh terdakwa Terry Immauel dengan tangan kanan (melingkar leher) sambil berdiri.

Saksi korban Lauw Shirley berontak melepaskan diri berhasil keluar dari showroom, saksi Shirley ditendang oleh terdakwa Terry dari arah belakang, mengenai kaki dan pantat saksi korban Shirley posisi terjongkok sambil mempertahankan HP dan BPKB yang dibawanya. Kejadian tersebut berada di jalan masuk diantara mobil yang dipamerkan dalam showroom, Johni susanto, Raymond Benjamin dan Sukoco mengetahui perbuatan para terdakwa.

Berdasarkan Visum Et Repertum, dikeluarkan Rumah Sakit Manyar Medical Centre Jalan Raya Manyar No.9 Surabaya, Dengan hasil pemeriksaan : Luka gores sepanjang 4 cm pada lengan kanan atas, luka gores sepanjang 1 cm pada telapak tangan kanan, luka gores sepanjang 2 cm pada leher bagian belakang. Korban telah mendapatkan perawatan luka. Luka tersebut, tidak dapat bekerja selama dua hari.(Sam).

Editor :